JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri mengutarakan pihaknya siap menyusun agenda uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Destry Damayanti, sosok calon tunggal Gubernur Bank Indonesia, usai jeda masa reses tuntas.
“Kalau sudah masuk, sudah bisa langsung (uji kepatutan dan kelayakan). Nanti saya koordinasikan dulu dengan teman-teman pimpinan untuk jadwalnya kapan,” kata Hanif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Komisi XI DPR diagendakan kembali beraktivitas pada 14 Agustus 2026, bertepatan dengan momen penyampaian pidato kenegaraan atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangannya.
Hanif memberikan sinyal keterbukaan digelarnya rapat pimpinan untuk menyusun jadwal uji kelayakan Destry.
Menurut penilaian Hanif, Destry merupakan tokoh yang sudah familier bagi publik serta memiliki rekam jejak kapabilitas yang mumpuni di sektor keuangan.
“Saya kira dia figur yang sangat bisa diandalkan, profesional, dan orangnya juga sudah berpengalaman luas, mengenal seluk beluk moneter dan Bank Indonesia, yang tentunya ke depan kami harapkan bahwa situasi ini akan menjadi lebih baik di bawah kepemimpinan Bu Destry,” ujar Hanif.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI guna menyodorkan nama Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif, yang mana saat ini tengah mengemban amanat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Surpres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada jajaran pimpinan DPR RI pada Senin ini. Menurut penjelasannya, Destry menjadi nama tunggal yang disodorkan oleh Presiden untuk menduduki posisi Gubernur BI.
Surpres perihal pengajuan nama Gubernur BI tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sejalan dengan Surpres tersebut, menurut pemaparannya, Presiden turut menyodorkan calon pengganti untuk posisi Deputi Senior BI serta calon pengganti untuk Deputi Gubernur BI yang saat ini jumlahnya berkurang satu orang.
Kendati telah menyerahkan nama tunggal, Prasetyo menyatakan pihak pemerintah menyerahkan seluruhnya kepada DPR RI untuk menindaklanjuti nama-nama yang disodorkan tersebut selaras dengan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.