JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami suatu skema perihal pembatasan kepemilikan maksimal atas PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yang bakal dicantumkan sebagai regulasi dalam Peraturan OJK (POJK) terkait Demutualisasi.
Meski demikian, OJK memberi ruang atas potensi pelampauan batas kepemilikan pihak tertentu atas BEI pasca-Demutualisasi, selama melewati proses evaluasi dan persetujuan terlebih dahulu di internal OJK.
"Jika memenuhi kriteria sebagai pihak yang kami pandang sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri dan Bursa Efek, maka kelebihan batasan kepemilikan pihak tersebut hanya dapat dimungkinkan sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan di OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi ditemui seusai Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Hasan menyampaikan ketentuan tersebut bakal berlaku bagi tiga entitas yang mewakili keterwakilan negara yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia, serta berlaku bagi pihak lain yang berencana menguasai saham BEI.
"Tentu tidak ada indikasi spesifik terkait jumlah kepemilikan dari semua pihak, termasuk tiga lembaga yang disebutkan secara spesifik di Undang-Undang (UU). Hanya kami sedang memikirkan satu konsep untuk secara umum akan ada pembatasan kepemilikan maksimum yang diizinkan tanpa melalui persetujuan OJK oleh satu pihak tertentu," ujar Hasan.
Mengenai besaran batas maksimal kepemilikan saham pada BEI tersebut, Ia membeberkan bahwa OJK saat ini masih mematangkan kajian dengan mengacu pada komparasi praktik yang berlaku di beberapa bursa negara lain.
"Angkanya sekarang masih dalam kajian. Nanti mohon ditunggu, di POJK akan disebutkan secara khusus. Kurang lebih angkanya komparasi dengan bursa- bursa lain setara," ujar Hasan.
Ia memaparkan bahwasanya tahapan Demutualisasi BEI mesti terlebih dahulu menanti rampungnya penerbitan POJK sebagai aturan pelaksana, dan selanjutnya bakal dilakukan penyesuaian regulasi, termasuk anggaran dasar BEI, yang kemudian ditetapkan melalui mekanisme korporasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.
Seusai tahapan itu tuntas, lanjutnya, BEI sanggup mengundang minat kepemilikan dari tiga entitas yang tertera dalam UU maupun pihak lain yang memenuhi kriteria serta ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam POJK.
"Baru setelah itu akan ada undangan minat kepemilikan dari tiga pihak yang disebutkan di Undang-Undang (UU). Termasuk dapat juga menawarkan atau mengundang pihak lainnya, yaitu badan hukum Indonesia yang sesuai kriteria dan persyaratan yang nanti bisa dilihat di POJK," ujar Hasan.
Hasan mengungkapkan perumusan POJK Demutualisasi BEI saat ini dalam proses pematangan akhir dan diproyeksikan selesai pada pekan kedua September 2026, yang mana bakal memuat poin-poin utama, di antaranya penyesuaian bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham BEI.
Di samping itu, juga bakal mengatur perihal pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan BEI, tata kelola lembaga BEI, serta pemisahan peran antara fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis BEI.
"Kemudian, ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif Bursa Efek yang kami atur," ungkap Hasan.