JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengutarakan bahwasanya gagasan Masjid Istiqlal masuk ke pasar modal Indonesia lewat tata kelola wakaf produktif saat ini masih berstatus wacana.
Ia memaparkan bahwa pengelolaan wakaf produktif sanggup memanfaatkan ruang pasar modal sebagaimana halnya pengelolaan dana investasi pada instrumen-instrumen lain, yang mana alokasi dana wakaf dapat dijalankan melalui Manajer Investasi (MI).
"Ya sebetulnya ini masih berupa wacana, dimana pengelolaan wakaf produktif akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal,” ujar Hasan ditemui seusai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Lantaran wakaf produktif mempunyai karakteristik serta ketentuan yang spesifik, Hasan membeberkan bahwasanya OJK masih menanti kepastian perihal skema yang bakal diterapkan dalam proses investasi tersebut.
Seandainya kelak dana wakaf ditempatkan pada instrumen di pasar modal, Ia menaruh harapan agar seluruh pihak yang terlibat tetap mematuhi koridor regulasi serta ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
“Hanya saja karena ini bersinggungan dengan katakanlah instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya, tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal,” ujar Hasan.
Ia memastikan bahwasanya opsi instrumen investasi yang sanggup dimanfaatkan di pasar modal Indonesia telah tersedia, termasuk keberadaan lembaga intermediasi maupun lembaga profesi yang perlu dilibatkan dalam proses tersebut.
Di samping itu, lanjutnya, pasar modal juga telah menetapkan perihal skema persetujuan beserta perizinannya.
Dengan demikian, pihaknya tinggal mengarahkan pengelolaan dana wakaf produktif agar senantiasa berada dalam koridor ketentuan, regulasi, serta Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediasi atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, untuk persetujuan dan perizinannya juga sudah diatur. Nah nanti tinggal kami arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hari ini,” ujar Hasan.
Selaras dengan pandangan tersebut, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan pengelolaan dana wakaf produktif Masjid Istiqlal nantinya bakal diserahkan kepada Manajer Investasi (MI).
Ia memaparkan, wakaf produktif atau filantropi Islam yang disalurkan oleh pemodal melalui sarana perdagangan daring syariah yang ditujukan bagi Masjid Istiqlal, bakal dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi.
“Nah itu dikembalikan kepada Manajer Investasi-nya. Jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada (Masjid) Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi,” ujar Jeffry.
Ia membeberkan bahwa agenda pengelolaan wakaf produktif tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Jadi, filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah, itu yang sedang dikerjakan,” ujar Jeffrey.
Di tengah proses yang masih bergulir, Jeffrey mengaku belum sanggup merinci secara pasti total nilai akumulasi dana wakaf produktif yang bakal ditempatkan oleh Masjid Istiqlal tersebut.
“Nah, saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi Islam yang kami dukung,” ujar Jeffrey.