JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengagendakan penyesuaian tarif layanan Visa on Arrival (VoA) yang semula Rp 500.000 menjadi berkisar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menerangkan bahwa besaran tarif VoA saat ini dinilai masih amat rendah, terlebih dengan fluktuasi nilai tukar Rupiah.
“Oleh karena itu kami perlu penyesuaian terkait dengan hal tersebut. Jadi range kami nanti Insya Allah itu mungkin visa on arrival itu di angka Rp 750.000 dan sampai dengan Rp 1 juta,” kata Hendarsam dalam acara media briefing di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Hendarsam menyebutkan, ketersediaan dua skema tarif tersebut dirancang sebagai strategi Imigrasi dalam mendorong kesadaran WNA agar tertib mengurus visa. Ia menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan visa secara daring dari negara asalnya bakal dikenakan biaya Rp 750.000.
Sementara itu, WNA yang baru memproses pembuatan visa setibanya di bandara bakal dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000.
“Gunanya apa? Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat, apa namanya itu, di bandara. Ini penting buat kami,” ujar dia.
Di samping itu, Hendarsam mengungkapkan bahwa instansinya berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 6,5 triliun per 10 Agustus 2026. Perolehan tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,68 persen dibandingkan capaian periode yang sama pada tahun 2025.
Ia menuturkan bahwa kontribusi terbesar disumbangkan oleh layanan visa (54,9 persen), diikuti layanan paspor (24,6 persen), serta layanan keimigrasian lainnya (20,05 persen).
“Sementara target kami tahun ini Rp 8,5 triliun yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, ada waktu empat bulan lagi,” ucap Hendarsam.