JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengimbau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak memberi janji keberangkatan kepada calon jemaah sebelum kepastian visa terverifikasi di sistem resmi Kerajaan Arab Saudi.
"Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada," ujar Gus Irfan dalam keterangan pers, Rabu (12/8/2026).
Gus Irfan menambahkan, penggunaan penamaan seperti haji furoda, mujamalah, maupun visa undangan tidak semestinya dipakai sekadar untuk membangun persepsi seakan-akan jadwal keberangkatan telah terjamin.
Pihak pemerintah bakal memperketat sistem pendaftaran jemaah nonkuota, yang meliputi rincian identitas jemaah, pihak penyelenggara, kategori visa, paket pelayanan, hingga pihak penanggung jawab tatkala berada di Arab Saudi.
Seiring langkah pembenahan registrasi tersebut, Gus Irfan mendesak PIHK membenahi tata kelola demi menjamin perlindungan para jemaah.
"Kepastian visa, kejelasan penyelenggara, keamanan dana, dan pemenuhan layanan harus menjadi standar penyelenggaraan," ucap dia.
Seiring hal itu, Menhaj mendesak agar tahapan persiapan Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi disiapkan lebih awal berpatokan pada hasil evaluasi haji 2026, penyelarasan data serta berkas, hingga kesiapan tenaga pembimbing dan pelayanan di tanah suci. Di samping itu, keterbukaan informasi biaya dan tata kelola dana jemaah juga wajib ditegakkan.
"Manasik perlu diarahkan pada kemandirian jemaah dan kesiapan menghadapi kondisi riil operasional, termasuk Armuzna, kepadatan, cuaca ekstrem, sistem digital Saudi, serta kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas," kata Gus Irfan.
Selain itu, PIHK diharapkan patuh dan taat terhadap seluruh aturan maupun tenggat waktu (timeline) yang ditetapkan otoritas Arab Saudi supaya seluruh prosesi berjalan tertib.
"Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak," kata Menhaj.