Menkum Jelaskan Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN di Pidato Presiden

Menkum Jelaskan Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN di Pidato Presiden
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan maksud di balik gagasan pembentukan pengadilan ad hoc khusus guna mengusut dugaan penyimpangan di badan usaha milik negara (BUMN) yang sempat diutarakan Presiden Prabowo Subianto pada pidato kenegaraannya.

Menurut Supratman, poin tersebut disampaikan Presiden sekadar contoh dari ketegasan negara dalam mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi. Meski begitu, ia menyebut belum ada pembahasan lebih lanjut di internal pemerintah mengenai pengadilan ad hoc yang dimaksud.

"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan Presiden bicara secara general (umum). Pesan Presiden jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," ucapnya, Jumat (14/8/2026).

Pihak pemerintah menilai pentingnya tata kelola yang bersih demi mencegah praktik korupsi. Maka dari itu, upaya pemberantasan rasuah tak sekadar berfokus pada ranah pemidanaan, melainkan juga pembenahan birokrasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Presiden, lanjut Supratman, telah menegaskan bahwa salah satu formula terbaik dalam menekan tindak pidana korupsi adalah melandaskan sistem pemerintahan berbasis digital seraya memperkuat perangkat hukum guna menghadirkan efek jera.

"Kalau Presiden tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh," katanya.

Menurut Menkum, instansi peradilan saat ini sejatinya telah tersedia untuk mengadili perkara tindak pidana korupsi. Walau begitu, instansinya menyatakan siap untuk membedah pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN apabila mendapatkan arahan langsung dari Kepala Negara.

"Sampai hari ini belum ke sana (membentuk pengadilan ad hoc), tapi itu warning (peringatan) kepada semuanya. Bukan hanya kepada BUMN, tapi kepada semua lembaga negara. Presiden bicara secara general, tapi kalau nanti kami diperintah, ya, tentu kami siap untuk melakukan itu," ucapnya.

Sebelumnya, sewaktu menyampaikan pidato dalam perhelatan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026, Presiden Prabowo menyodorkan usul pembentukan pengadilan ad hoc guna menelisik jajaran direksi BUMN yang diindikasi terlibat kasus korupsi dalam kurun 30 tahun terakhir.

Pada mulanya, Presiden menegaskan bahwasanya BUMN merupakan aset milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN, tegas Presiden, tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh segelintir direksi, komisaris, atau bahkan cuma dijadikan ceruk dana bagi pihak penguasa.

"Ketika kami bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kami, sovereign wealth fund, kami menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Presiden.

Namun, mengutip pandangan Presiden, terdapat jajaran perusahaan yang diduga bertindak tidak bertanggung jawab. Atas dasar itulah, Presiden melontarkan gagasan pengadilan khusus guna mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

"BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kami bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kami usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ucap Presiden.

Di momen tersebut, Presiden turut melemparkan wacana opsi pemberian amnesti bagi direksi BUMN terduga korupsi yang bersedia mengakui kekhilafannya dan bertobat.

"Saya juga akan menghadapi majelis, saya akan menghadapi DPR, saya akan minta kalau perlu kami memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui, nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," ujar Presiden.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index