JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi bahwa tanggal 18 Agustus 2026 tidak dikategorikan sebagai hari libur maupun cuti bersama.
Bima menyebutkan bahwa pihak pemerintah sebatas mengimbau tiap instansi dan perusahaan agar memfasilitasi kelonggaran jam kerja supaya masyarakat dapat menyemarakkan pesta rakyat dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI.
"Jadi, dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya. Jadi, agak fleksibel jadwalnya lah ya," ujar Bima Arya, di Istana, Jakarta, Senin (17/8/2026).
"Jadi mungkin bukan bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan," lanjut Bima.
Bima Arya kembali menggarisbawahi bahwa penyesuaian jam kerja secara fleksibel tersebut dapat diterapkan bagi warga yang belum berkesempatan merayakan pesta rakyat.
"Karena kami ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum belum melaksanakan pesta rakyat bisa melaksanakan besok," kata Bima Arya.
Bima Arya turut menegaskan bahwa kelonggaran waktu kerja ini tidak bersifat mengikat bagi instansi serta perusahaan, melainkan sebatas imbauan.
"Ya diimbauan aja. Memang artinya tidak wajib, tapi ya para pimpinan perusahaan dan lain-lain ya kalau ingin melakukan pesta rakyat ya kegiatan-kegiatan17-an ya masih bisa besok," tambah petinggi PAN tersebut.