JAKARTA - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyampaikan bahwa DPR segera memproses Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan penjualan kapal perang latih KRI Ki Hajar Dewantara milik TNI AL.
Saan menjelaskan, Komisi I DPR telah ditunjuk untuk menindaklanjuti rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara tersebut.
"Kapal, kapal. Itu sudah kami serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya nanti terkait seperti apa teknisnya," ujar Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Iya, Komisi I nanti dengan apa kementerian terkait," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan permohonan agar KRI Ki Hajar Dewantara dijual.
Pengajuan itu disampaikan lewat Surpres yang dikirimkan ke DPR, lalu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Rapat Paripurna DPR.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).