JAKARTA - Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memandang target penerimaan perpajakan pemerintah sukar, bahkan mustahil terealisasi tanpa perombakan. Berdasarkan kalkulasi Fajry, pemerintah mesti mendongkrak penerimaan perpajakan berkisar Rp 375,3 triliun hingga Rp 422,3 triliun dari estimasi realisasi penerimaan teraktual.
"Hal tersebut sangat sulit atau bahkan mustahil dicapai mengingat dibutuhkan tambahan penerimaan perpajakan sebesar Rp 375,3 hingga Rp 422,3 triliun dari proyeksi realisasi penerimaan perpajakan terakhir," ujar Fajry, Rabu (18/8/2026).
Fajry menyampaikan proyeksi tersebut memperhitungkan potensi shortfall penerimaan kepabeanan sekitar Rp 20 triliun pada 2026. Penerimaan pajak pun diproyeksikan mengalami shortfall sebesar Rp 141 triliun sampai Rp 188 triliun.
Di samping itu, pemerintah masih dihadapkan pada ancaman tekanan dari restitusi pajak yang ditunda pada semester I 2026.
"Itu pun belum memasukkan 'bom waktu' dari restitusi pajak yang ditahan pada semester I tahun 2026," katanya.
Fajry menilai pencapaian target penerimaan perpajakan itu tergolong berat apabila merujuk tren historis penerimaan negara. Pihaknya turut mempertanyakan celah optimalisasi penerimaan pajak yang masih tersisa.
Sebab menurut Fajry, langkah memburu penerimaan dengan menyasar wajib pajak yang telah patuh justru berisiko memicu masalah baru.
"Itu dia. Kami selalu berbicara mengenai optimalisasi penerimaan pajak, tetapi apa yang bisa kami optimalkan? Ujung-ujungnya, berburu 'di kebun binatang' hanya akan mengorbankan wajib pajak yang telah patuh," ujar Fajry.
Menurutnya, kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi telah dijadikan sasaran optimalisasi penerimaan pajak sejak 2024. Namun, dampaknya dinilai belum mencukupi untuk menutup kekurangan penerimaan.
Ruang Ekstensifikasi Terbatas
Fajry juga menilai pemerintah menghadapi keterbatasan dalam memperluas basis pajak atau ekstensifikasi. Pihaknya mempertanyakan kelompok masyarakat mana yang masih memiliki daya untuk dijadikan sasaran perluasan basis pajak.
"Kalau bicara ekstensifikasi, mau ekstensifikasi ke mana atau ke siapa? Upah rata-rata pegawai di Indonesia berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara itu, sebagian besar pelaku usaha adalah kelas kecil dan mikro yang berjuang untuk survive," ujarnya.
Menurut Fajry, dinamika tersebut membuat pemerintah patut cermat dalam mengejar tambahan penerimaan.
Target Penerimaan Pajak 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menetapkan target penerimaan perpajakan 2027 senilai Rp 2.908 triliun. Target itu terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp 2.591,4 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sejumlah Rp 316 triliun.
Purbaya menyampaikan target penerimaan pajak 2027 naik 12,1 persen dibanding target 2026.