BPS Catat Harga Daging Ayam Naik di 205 Daerah, Tembus Rp40.041/Kg

BPS Catat Harga Daging Ayam Naik di 205 Daerah, Tembus Rp40.041/Kg
Pedagang melayani pembeli di Pasar Kebayoran Lama [FOTO: NET].

JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tarif daging ayam ras mengalami lonjakan di 205 kabupaten/kota pada pekan kedua Agustus 2026. Dalam kurun waktu yang sama, harga daging ayam ras secara nasional menyentuh angka Rp40.041 per kilogram.

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menyampaikan bahwa sebaran wilayah yang mencatatkan kenaikan tarif daging ayam ras melonjak bila dibandingkan pekan sebelumnya yang berjumlah 188 kabupaten/kota.

“Daging ayam ras ada 205 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan harganya dibanding dengan yang minggu sebelumnya 188 [kabupaten/kota],” kata Ateng dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah disiarkan di YouTube Kemendagri, Selasa (18/8/2026).

Mengutip data BPS, nilai jual daging ayam ras pada pekan kedua Agustus 2026 terkerek 4,92% menjadi Rp40.041 per kilogram dari posisi Rp38.164 per kilogram pada Juli 2026. 

Lewat lonjakan tersebut, tarif daging ayam ras secara rata-rata nasional sedikit melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen yang ditetapkan Rp40.000 per kilogram.

“Walaupun demikian perlu untuk diwaspadai jangan sampai terus mengalami peningkatan karena daging ayam ras mengalami peningkatan pada 56,94% di wilayah kabupaten kota di Indonesia, atau saat ini jumlah yang mengalami peningkatannya ada pada 205 kabupaten/kota di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Ateng, pemicu utama tren kenaikan tersebut adalah performa harga ayam ras pada periode terdahulu yang sempat terkoreksi lumayan dalam.

BPS memaparkan Kabupaten Rokan Hilir menjadi salah satu area dengan banderol daging ayam ras tertinggi, yakni 21,50% melebihi HAP. Disusul kemudian oleh Kabupaten Bangka dan Kabupaten Kepahiang yang masing-masing melampaui 20% dari HAP.

Cabai Merah-Cabai Rawit Naik

Meroketnya tarif daging ayam ras berlangsung serempak dengan penguatan harga beberapa komoditas pangan lain pada pekan kedua Agustus 2026.

BPS mencatat harga cabai merah di skala nasional terangkat 0,55% menjadi Rp47.945 per kilogram pada pekan kedua Agustus 2026. Angka tersebut sejatinya masih aman di dalam koridor HAP konsumen sebesar Rp37.000–Rp55.000 per kilogram.

Kendati demikian, kenaikan IPH cabai merah menjangkau 46,67% wilayah Indonesia atau setara 168 kabupaten/kota. Patokan harga cabai merah tertinggi menyentuh Rp180.000 per kilogram di Kabupaten Nduga, serta Rp155.000 per kilogram di Kabupaten Mappi.

Di lain sisi, patokan harga cabai rawit hampir menembus batas atas HAP konsumen sebesar Rp57.000 per kilogram. Dalam skala nasional, nilai jual cabai rawit terangkat 0,84% menjadi Rp56.211 per kilogram pada pekan kedua Agustus 2026.

Kenaikan harga cabai rawit melanda 155 kabupaten/kota atau 43,06% dari keseluruhan wilayah Indonesia. Pada rentang waktu tersebut, rekor tarif tertinggi berada di Kabupaten Nduga senilai Rp200.000 per kilogram, lalu mengekor Kabupaten Intan Jaya sebesar Rp170.000 per kilogram.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index