OJK Dukung Insentif SBN dan SRBI Tak Ganggu Penyaluran Kredit

OJK Dukung Insentif SBN dan SRBI Tak Ganggu Penyaluran Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan atas langkah Bank Indonesia (BI) dalam menghadirkan insentif bagi perbankan yang memelihara kepemilikan surat berharga negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Pemberian insentif tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang siap diimplementasikan secara efektif per 1 September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutarakan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memperkokoh stabilitas sistem keuangan sekaligus memelihara fungsi intermediasi perbankan.

”OJK mendukung sepenuhnya langkah Bank Indonesia untuk memberikan insentif kepemilikan SBN dan SRBI melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang akan berlaku efektif sejak 1 September 2026,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).

Menurut pandangan Dian, penempatan modal dalam wujud SBN dan SRBI tergolong strategi perbankan guna mendiversifikasi portofolio, mengelola risiko, serta menopang manajemen likuiditas.

Kepemilikan atas kedua instrumen itu juga dinilai sanggup membantu pihak perbankan memelihara rasio likuiditas, seperti AL/NCD, AL/DPK, Liquidity Coverage Ratio (LCR), hingga Net Stable Funding Ratio (NSFR).

”Rasio-rasio ini, seperti AL/NCD, AL/DPK, LCR, dan NSFR, berperan penting untuk menggambarkan kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, termasuk penarikan dana oleh nasabah,” jelasnya.

Dian menggarisbawahi bahwa kepemilikan SBN maupun SRBI tidak serta-merta menghalangi fungsi intermediasi perbankan. Pihak bank dipastikan tetap akan mengalirkan pembiayaan selama ketersediaan likuiditas mencukupi serta risiko kredit berada dalam batas yang dapat diterima.

”OJK juga senantiasa mengawasi agar insentif ini tetap sejalan dengan komitmen bank dalam menjaga pertumbuhan kredit yang sehat dan berkualitas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.

Di sisi lain, OJK mencatat kepemilikan bank terhadap SBN dan SRBI mengalami penurunan hingga Juni 2026. Secara nominal, kepemilikan perbankan pada SBN menyusut dari Rp 1.225 triliun pada Mei 2026 menjadi Rp 1.051 triliun pada Juni 2026.

Kondisi serupa terjadi pada kepemilikan SRBI. Dalam periode yang sama, nilai kepemilikan bank terhadap SRBI melandai dari Rp678 triliun menjadi Rp616 triliun.

Ditinjau dari pangsa kepemilikan, porsi SBN yang dikuasai perbankan berada di level 15,14 persen pada Juni 2026, turun dari angka 17,89 persen pada Mei 2026. Sementara itu, porsi kepemilikan bank pada SRBI tergerus menjadi 62,77 persen pada Juni 2026 dibanding 69,18 persen pada bulan sebelumnya.

”Penurunan porsi kepemilikan surat berharga ini utamanya mencerminkan langkah perbankan dalam mengalokasikan likuiditasnya secara optimal, termasuk untuk memenuhi kebutuhan ekspansi penyaluran kredit seiring dengan terjaganya aktivitas sektor riil,” pungkasnya.

Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index