Guru PPPK Penuh Waktu Digaji APBN, Juklak-Juknis Sedang Disusun

Guru PPPK Penuh Waktu Digaji APBN, Juklak-Juknis Sedang Disusun
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengutarakan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dialihkan menjadi penuh waktu bakal diampu pembiayaan gajinya lewat anggaran negara atau APBN.

Lalu memberikan apresiasi atas langkah pemerintah yang bersama DPR telah merampungkan skema perubahan status bagi guru PPPK tersebut.

"Ya, karena statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat, maka pembiayaannya pun dilaksanakan melalui APBN," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (19/8/2026).

Lalu menyampaikan pula bahwa seluruh mekanisme tata kelola, mulai dari penetapan formasi, mutasi, hingga promosi jenjang jabatan akan diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat. 

Pihaknya membeberkan bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) saat ini sedang dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, Lalu mengimbau para tenaga pendidik agar tetap berfokus mengajar demi menggembleng generasi muda.

"Nah, nanti juklak-juknisnya sedang disusun. Nah, saya berharap kepada guru-guru kami hari ini tidak usah resah kembali ya. Kembali mengajar, kembali fokus ke tugas masing-masing yaitu mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik," jelasnya.

Meski begitu, Lalu menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru secara menyeluruh. Pihaknya optimistis, saat kondisi keuangan negara dinilai memadai, porsi kesejahteraan guru pasti bakal ikut terangkat.

"Kalau ternyata nanti fiskal kami sudah mulai berangsur-angsur pulih, berangsur-angsur baik, maka saya meyakini pemerintah juga akan sepakat bersama kami di DPR RI untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Jadi klasternya kami perbaiki dulu, langkah berikutnya baru kesejahteraannya kami tingkatkan," tuturnya.

Berdasarkan pendataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, secara keseluruhan terdapat 955.245 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 personel di antaranya masih berstatus paruh waktu. Rini menuturkan, pihak pemerintah saat ini memerlukan 526.689 formasi untuk kebutuhan guru tingkat nasional.

"Tentu saja terdiri dari untuk sekolah guru-guru, untuk termasuk Kementerian di Kementerian Agama, kemudian di Dikdasmen, kemudian juga di Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/8/2026).

Rini menjelaskan, selain diberi jalur pengangkatan status menjadi penuh waktu, para guru PPPK juga beroleh peluang mengikuti seleksi PNS yang diproyeksikan bakal bergulir pada awal 2027.

Dilihat dari ketersediaan fiskal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa pembukaan formasi anyar ini tidak bakal mengganggu ketahanan anggaran negara. 

Menkeu memaparkan, kalkulasi pembiayaan telah dikaji serta disimulasikan untuk periode saat ini hingga tahun-tahun mendatang. Pihaknya pun memastikan tingkat defisit APBN tetap terjaga di patokan 2,4%.

"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kami tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya. Jadi, kami sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index