JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berlangsung di kawasan besar Pulau Kalimantan, melainkan turut melanda beberapa kawasan di Jawa Timur serta Kepulauan Bangka Belitung.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyebutkan amukan api terdata melanda Bondowoso, Blitar, Magetan, sampai Belitung Timur sepanjang beberapa hari belakangan.
Pada Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, insiden karhutla pada Rabu (19/8/2026) melahap kurang lebih 20 hektare hutan di kawasan Petak 102 Aren, Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen. Kobaran api sukses dipadamkan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa karhutla juga melanda Kabupaten Blitar dengan perkiraan luas area terbakar mencapai 3 hektare. Kebakaran menghanguskan vegetasi kering beserta serasah di permukaan tanah yang berlokasi di Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan.
"Api di wilayah tersebut berhasil dipadamkan pada Kamis (20/8/2026) pukul 18.30 WIB. Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan," ungkap Berton dalam keterangan resmi, Jumat (21/8/2026).
Di wilayah Kabupaten Magetan, kebakaran melanda area hutan rakyat yang berada di Desa Mategal, Kecamatan Parang, beserta Desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan. Total akumulasi lahan yang dilahap api mencapai kisaran 8 hektare dan kobaran api telah sukses diatasi.
Sementara itu, kebakaran lahan turut terjadi di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (20/8/2026). Luas hamparan lahan yang dilalap api terdata mencapai 3,8 hektare.
Dalam proses penanggulangannya, BPBD Kabupaten Belitung Timur menerjunkan empat personel yang dibekali fasilitas empat unit mesin pompa gendong, selang pemadam, serta satu unit armada operasional.
Amukan api berhasil dipadamkan di hari yang sama tanpa menimbulkan korban jiwa. Pengawasan di lokasi tetap dijalankan guna mengantisipasi kemunculan kembali titik api.
Khusus untuk wilayah Jawa Timur, pemerintah daerah setempat sebelumnya sudah memberlakukan status siaga darurat bencana kekeringan serta karhutla berdasarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.3/327/013/2026.
Penetapan status siaga darurat tersebut berlaku selama kurun waktu 180 hari terhitung dari tanggal 16 Mei sampai 6 Oktober 2026.