JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 memuat agenda pemaparan laporan dari Komisi III DPR RI yang menandaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset bakal disetujui serta disahkan pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membawakan laporan tersebut, menerangkan bahwa ketetapan tersebut bukan sekadar patokan target, melainkan telah diperhitungkan berdasarkan linimasa pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tahap pengesahan pada rapat paripurna di bulan Desember mendatang.
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia pun memaparkan bahwa perumusan RUU Perampasan Aset memerlukan alokasi waktu yang panjang lantaran RUU tersebut menggodok regulasi maupun konsep yang sepenuhnya baru.
Indonesia, ujar dia, hingga saat ini belum memiliki undang-undang khusus perampasan aset, berbanding terbalik dengan UU KUHAP atau UU Polri yang regulasi utamanya sudah sedia ada.
Pada proses pematangan konsep RUU tersebut, menurut penjelasannya, DPR RI telah menghadirkan 50 orang narasumber.
Di samping itu, ia menyebutkan bahwa tiap-tiap dari 46 Anggota Komisi III DPR RI turut menyerap masukan serta aspirasi perihal RUU Perampasan Aset dari wilayah pemilihan mereka masing-masing.
"Bahkan kami terakhir kemarin mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan ya, yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata dia.
Menyoal substansi RUU Perampasan Aset, ia menguraikan bahwa nantinya aturan ini membendung persoalan perampasan aset hasil kejahatan pidana sebagai respons atas minimnya angka pemulihan kerugian negara.
Berdasarkan catatan data yang dihimpunnya, pengembalian kerugian negara paling maksimal sejauh ini hanya berada pada kisaran 20 persen dari total nilai kerugian riil akibat tindak pidana korupsi.
Selain perkara tersebut, RUU ini juga dirancang untuk menata poin-poin yang belum tercover, seperti jangkauan aset yang terbatas, penanganan perkara yang terhenti, ketidakjelasan prosedur, hingga tata kelola yang belum maksimal.
Secara garis besar, ia menyatakan terdapat beberapa pengelompokan aset yang terancam dirampas, yakni aset hasil tindak pidana, aset yang difungsikan sebagai sarana atau instrumen kejahatan, aset berupa barang temuan yang terindikasi berasal dari kejahatan, hingga aset pengganti atas kerugian yang dipicu oleh suatu tindak pidana.
Kendati demikian, ia menjamin bahwa RUU Perampasan Aset akan tetap memelihara kesetaraan antara dorongan penegakan hukum dan pelindungan hak konstitusional masyarakat atas kepemilikan harta benda.
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," katanya.