DPR Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

DPR Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman [FOTO: NET].

JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menegaskan komitmen guna menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.

Pernyataan penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, seusai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan laporan perkembangan pembahasan RUU tersebut.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang selanjutnya disepakati oleh para legislator.

Sementara itu pada laporannya, Habiburokhman menyampaikan perancangan RUU Perampasan Aset dikerjakan usai DPR RI menyelesaikan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.

Pihak DPR RI berkomitmen untuk secepatnya menuntaskan RUU Perampasan Aset demi mewujudkan kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kami sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026.” ucapnya.

Ia menerangkan perumusan RUU Perampasan Aset membutuhkan alokasi waktu yang relatif lebih panjang jika dibandingkan dengan undang-undang lainnya lantaran regulasi tersebut memuat gagasan baru yang belum pernah memiliki acuan aturan sebelumnya.

“RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kami benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ujarnya.

Mengacu pada draf terkini, terang Habiburokhman, aset tindak kejahatan pidana yang sanggup dirampas mencakup aset hasil kejahatan pidana, aset yang difungsikan sebagai sarana atau alat perbuatan pidana, benda temuan, hingga aset pengganti atas timbulnya kerugian.

Adapun skema perampasan aset meliputi penindakan berpatokan pada amar putusan pidana atas pelaku tindak pidana (in personam) serta berlandaskan amar putusan pidana atas objek tindak pidana (in rem).

Agenda rapat paripurna tersebut turut disaksikan langsung oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, dengan ditemani perwakilan massa aksi lainnya, mengambil tempat di area balkon atas ruang sidang.

AMPB diagendakan menggelar aksi unjuk rasa di pelataran parlemen pada Kamis ini, yang mana salah satu poin tuntutannya menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index