Pemerintah Tunggu Draf DPR Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset

Pemerintah Tunggu Draf DPR Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas [FOTO: NET].

JAKARTA - Pihak eksekutif dan legislatif menyepakati target agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diundangkan pada akhir 2026, namun apakah kedua belah pihak sudah sejalan terkait substansi RUU tersebut?

Saat ini, RUU Perampasan Aset telah berstatus sebagai usul inisiatif DPR. Artinya, institusi DPR menjadi pihak yang merintis perumusan norma hukum dalam draf perundang-undangan itu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pihak pemerintah pada dasarnya telah mempunyai pandangan atas RUU Perampasan Aset. 

Kepala Negara Prabowo Subianto, sebut dia, bahkan telah memberi instruksi untuk terus memantau tahapan penyusunan RUU tersebut di parlemen.

Meski demikian, pihak eksekutif belum bisa mencampuri pembahasan materi pokok terlalu dalam.

Hal itu lantaran RUU Perampasan Aset untuk saat ini masih bertindak sebagai usul inisiatif DPR. 

Pihak pemerintah baru akan masuk membahas materi pokok usai DPR merampungkan draf, menetapkannya sebagai RUU inisiatif via rapat paripurna, serta menyerahkannya kepada Presiden.

Berdasarkan draf final itulah pemerintah bakal merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Setelah usul inisiatifnya selesai, Komisi III DPR menyusunnya, kemudian diputuskan di paripurna, kemudian hasil itulah nanti yang dikirim kepada Bapak Presiden. Nah, itulah nanti akan jadi dasar untuk kami menyusun DIM," kata Supratman, Rabu (26/8/2026).

Pemerintah tak mau berandai-andai dulu

Berkenaan dengan tahapan yang mesti dilewati tersebut, Supratman belum dapat memastikan apakah pemerintah dan DPR sudah memegang pandangan seragam terkait seluruh substansi RUU.

Menurut penjelasannya, pemerintah baru dapat mengambil sikap tegas seusai menelaah formulasi yang ditelurkan oleh DPR.

"Kalau saya bilang begini-begini kan namanya berandai-andai, bukan kepastian," ujar Supratman.

Walau belum dapat mengonfirmasi keselarasan materi, pemerintah dan DPR memiliki pemahaman selaras mengenai target kurun waktu penyelesaian.

Supratman menyatakan pemerintah sejalan dengan DPR yang mematok target pengesahan RUU Perampasan Aset pada pengujung Desember. Ia mengungkapkan Presiden telah menyampaikan petunjuk agar aturan tersebut diselesaikan sesegera mungkin.

"Samalah (target akhir tahun), kalau Presiden kan dari berkali-kali saya katakan, saya diminta oleh Bapak Presiden untuk sesegera mungkin bisa menyelesaikan itu," kata Supratman.

Menurut penjelasannya, seusai DPR menuntaskan draf, pihak pemerintah bakal secepatnya bergerak menyusun DIM. Makin cepat draf dikirimkan, makin cepat pula jajaran eksekutif dapat melangsungkan pembahasan antar-kementerian.

Supratman bahkan menilai pematokan target akhir tahun ini realistis. Namun, pemerintah tetap memberi ruang bagi DPR untuk merumuskan draf dengan cermat.

Jangan sampai kepentingan tertentu masuk

Di luar perdebatan apakah DPR dan pemerintah telah satu suara perihal materi RUU Perampasan Aset, terdapat aspek lebih krusial terkait proses perumusan RUU yang akan dikebut oleh parlemen.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpandangan bahwa percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset mesti diimbangi dengan sikap kehati-hatian.

Berdasarkan penjelasannya, hal utama yang wajib dikawal yakni mencegah masuknya kepentingan tertentu dalam tahapan penyusunan RUU.

Fickar mengingatkan bahwasanya RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, jangan sampai kepentingan terselubung malah mencederai atau mengerdilkan misi utama pembentukannya.

"Yang paling harus dijaga dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah masuknya kepentingan-kepentingan tertentu yang justru akan memperlambat pengesahannya," kata Fickar, Rabu.

Ia turut menilai keterbukaan menjadi prasyarat mutlak pada proses perancangan aturan ini. Terlebih lagi, proses pembahasan kini dipatok rampung dalam tempo yang relatif terbatas.

Titik rawan ada pada objek perampasan

Selain faktor kepentingan, Fickar mencermati potensi kendala terbesar bermula dari pengaturan kriteria harta yang dapat disita.

Menurut dia, RUU wajib memberikan batasan tegas mengenai kualifikasi aset yang dapat dijadikan objek penyitaan.

Poin ini mendasar karena tindakan penyitaan dapat menyasar aset yang bersumber dari tindak pidana, sarana yang dipakai melancarkan pidana, hingga kekayaan yang dimanfaatkan guna menyulitkan proses hukum.

"Pasal yang diprediksi problematik terutama yang berkaitan dengan kriteria aset yang dapat dirampas atau objek perampasan," ujarnya.

Di sisi lain, dinamika teknologi serta beragamnya modus kejahatan menjadikan perkara ini semakin rumit.

Aset hasil pidana kerah putih, sebagai contohnya kata dia, dapat disamarkan sedemikian rupa sehingga nampak seolah-olah didapatkan dari jalur yang sah.

Oleh karena itu, menurut Fickar, kejelasan status harta menjadi bagian vital yang wajib dipertegas dalam draf RUU.

Kewenangan harus diimbangi pengawasan

Fickar turut mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset yang masif wajib diimbangi dengan mekanisme pengawasan.

Ia mengusulkan agar dipertimbangkan pendirian institusi khusus yang mengurusi eksekusi perampasan aset.

"Ada baiknya dibuat lembaga baru yang khusus menangani perampasan aset ini, di samping kewenangan-kewenangan yang sudah melekat dan dimiliki penegak hukum dari aspek pidana, maka perlu kiranya dipikirkan pemberian kewenangan-kewenangan yang bersifat keperdataan kepada lembaga baru ini," jelasnya.

Selain itu, dibutuhkan badan pengawas yang beroperasi secara tertata. BPKP, menurut Fickar, dapat difungsikan dalam ranah pengawasan.

Namun, ia juga membuka wacana pembentukan badan pengawas khusus. Tujuannya supaya wewenang perampasan aset tidak dijalankan tanpa kontrol.

Hak warga harus tetap terlindungi

Persoalan lain yakni jaminan kepemilikan atas hak privat warga.

Fickar menyampaikan, negara memang patut diberikan wewenang guna merampas harta dari hasil kejahatan. Namun pada saat bersamaan, publik wajib memiliki saluran legal untuk melayangkan keberatan atau perlawanan bilamana kekayaannya disita.

"Harus ada keseimbangan, di satu sisi memberikan kewenangan kepada negara merampas, di sisi lain ada mekanisme yang mengakomodasi keberatan bahkan perlawanan oleh masyarakat," kata Fickar.

Menurut dia, mekanisme sanggahan tersebut perlu dirancang lebih cepat dan menjamin kepastian. Sebab, mekanisme peradilan konvensional memiliki kelemahan dari durasi waktu.

Lewat mekanisme khusus yang lebih singkat, wewenang negara mengejar aset kejahatan tetap efektif, sementara masyarakat tetap memiliki ruang membela haknya.

"Upaya dan mekanisme ini sedikitnya akan bisa menjaga dan melindungi hak milik warga yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah," tutup Fickar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index