Wamen HAM Klaim Penyusunan Revisi UU HAM Terbuka untuk Publik

Wamen HAM Klaim Penyusunan Revisi UU HAM Terbuka untuk Publik
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin mengklaim, perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (revisi UU HAM) sudah mengimplementasikan prinsip meaningful participation.

Mugiyanto mengungkapkan, keikutsertaan masyarakat sipil serta pemangku kepentingan merupakan bagian utama dari penerapannya prinsip meaningful participation pada tahapan perancangan aturan tersebut.

"Proses tentang meaningful participation yang menjadi pegangan kami termasuk dalam merumuskan satu regulasi yang sangat penting yaitu Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang sedang kami siapkan," kata Mugiyanto dalam pembukaan Forum Konsultasi HAM 2026, di Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Menurut Mugiyanto, keterlibatan publik amat dibutuhkan supaya regulasi yang digarap pemerintah mampu mengkomodasi aneka isu HAM di Tanah Air.

Ia menerangkan, Kementerian HAM berupaya menjamin masyarakat sipil tidak sebatas diajak untuk menyampaikan masukan, melainkan turut serta dalam tahapan eksekusi rekomendasi RUU HAM.

"Karena itulah kami juga ingin ketika nanti ada rekomendasi dari forum ini, kawan-kawan dari organisasi masyarakat sipil juga kami ajak, kami buka ruang untuk menjalankan rekomendasi tersebut," ujar Mugiyanto.

Mugiyanto menegaskan, pengaplikasian meaningful participation menjadi salah satu prinsip Kemenham dalam menunaikan peran dan fungsinya.

Berdasarkan penjelasannya, masukan publik wajib sungguh-sungguh didengar, dipertimbangkan, serta diterangkan tindak lanjutnya.

"Meaningful participation bukan meaningful participation ketika hanya disebut, tapi tidak direalisasikan," kata Mugiyanto.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan, penyusunan draf RUU HAM merangkul sejumlah tokoh di antaranya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie; akademisi Rocky Gerung; aktivis HAM Haris Azhar; mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim; mantan Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas; mantan Penasihat Komnas HAM Makarim Wibisono; serta mantan Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah.

Tidak cuma itu, sebanyak 17 kementerian/lembaga turut diajak pada proses perancangan draf RUU HAM.

Saat ini, draf RUU HAM sedang berada dalam tahapan harmonisasi, sebelum nantinya Menteri Hukum melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto guna membahas RUU tersebut.

"Sekarang tinggal harmonisasi. Sudah, sudah sedang harmonisasi dan tinggal setelah itu nanti Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada presiden, presiden surat presiden ke DPR dan nanti akan bahas," ucap Pigai di kantor KemenHAM, Jakarta, 29 Juni 2026 lalu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index