22,93 Juta Masuk Ekosistem Keuangan Digital, OJK Soroti Risikonya

22,93 Juta Masuk Ekosistem Keuangan Digital, OJK Soroti Risikonya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sebanyak 22,93 juta akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah terdata di Indonesia hingga Juli 2026. 

Tingginya angka pengguna itu memperlihatkan pesatnya laju perkembangan ekosistem keuangan digital, namun di lain sisi turut meningkatkan potensi risiko jika pertumbuhan inklusi tidak dibarengi pemahaman dan literasi keuangan yang memadai.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap Ketua Komite Etik dan Anggota Dewan Komisioner Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan, puluhan juta konsumen tersebut tidak lagi sebatas kelompok pengguna awal teknologi, melainkan warga masyarakat yang telah menempatkan dana dan kepercayaannya dalam ekosistem keuangan digital.

"22,93 juta konsumen bukan lagi sekadar komunitas awal pengguna teknologi. Kami meyakini bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang menaruh uangnya dan menaruh kepercayaannya pada ekosistem yang kami bangun bersama," kata Hernawan dalam Kegiatan OJK Digital Financial Innovation Day (DIGINATION) 2026 di Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Hernawan menilai skala ekosistem yang kian membesar mesti dibarengi dengan tanggung jawab yang sepadan. Menurut pandangannya, inovasi keuangan digital perlu dirancang lewat tata kelola, manajemen risiko, integritas, serta perlindungan konsumen yang kokoh.

Salah satu risiko yang menyedot perhatian OJK yaitu saat pertumbuhan inklusi keuangan digital tidak disertai peningkatan literasi masyarakat. 

Keadaan tersebut berpotensi membuka celah kerentanan terhadap penipuan digital, investasi ilegal, maupun berbagai praktik lain yang merugikan konsumen.

"Inklusi tanpa literasi adalah risiko. Pertumbuhan jumlah konsumen yang cepat, apabila tidak diimbangi pemahaman yang memadai, justru menciptakan kerentanan baru terhadap penipuan digital, investasi ilegal, dan aktivitas yang merugikan masyarakat," ujar Hernawan.

Di sisi lain, dinamika ekosistem keuangan digital turut tercermin dari tingginya volume aktivitas transaksi. OJK mencatat nilai transaksi aset kripto per Juli 2026 menembus Rp 20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 3,41 triliun.

Hernawan mengutarakan perkembangan tersebut membuktikan bahwasanya inovasi keuangan digital tidak lagi berada di luar sistem keuangan, melainkan telah berintegrasi menjadi bagian utama dari ekosistem keuangan nasional.

Oleh sebab itu, OJK terus memacu penerapan prinsip same activity, same risk, same regulation

Artinya, aktivitas yang mempunyai karakteristik serta tingkat risiko sejenis wajib memperoleh perlakuan regulasi yang setara, termasuk dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen.

Guna memperkuat tingkat pemahaman masyarakat, OJK turut merilis buku saku keuangan digital yang merangkum gambaran seputar industri aset keuangan digital, kerangka regulasi, serta risiko produk menggunakan bahasa yang lebih praktis dipahami.

Hernawan berharap penyebaran literasi tersebut tidak sebatas berhenti pada seremoni peluncuran materi edukasi, melainkan ikut disebarluaskan oleh pihak asosiasi dan pelaku industri kepada konsumen, komunitas, hingga generasi muda di berbagai daerah.

"Keberhasilan transformasi digital diukur dari seberapa besar inovasi dipercaya, aman digunakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta perekonomian Indonesia," tegas Hernawan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index