JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyalemen bakal mengaji ulang target pertumbuhan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) pada 2026 menyusul bermacam tantangan seperti dinamika pergerakan portofolio investasi yang tercermin dari capaian kinerja industri hingga pertengahan tahun.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif PPDP OJK Ogi Prastomiyono menerangkan akumulasi total aset PPDP menyentuh angka Rp2.964,56 triliun atau bergerak naik tipis 0,37 persen secara tahun kalender berjalan (year-to-date/ytd) serta tumbuh tahunan 4,48 persen (year-on-year/yoy) hingga Juli 2026.
Di samping itu, perolehan nilai investasi PPDP mengalami koreksi 0,15 persen (ytd) dan tumbuh 4,72 persen (yoy) menuju posisi Rp2.276 triliun.
"Salah satu faktor yang kondisi ini seperti sekarang adalah penurunan nilai investasi. Kalau dari saham, pasti ada (penurunan)," ujar Ogi di Lombok, NTB, Jumat.
Ia memaparkan bahwasanya penurunan nilai investasi saat ini masih tergolong potensi dan belum berwujud kerugian yang terealisasi secara riil.
Kerugian baru benar-benar tercipta apabila pemilik aset terpaksa melepas portofolio investasinya guna mengamankan kebutuhan likuiditas.
Dinamika tersebut menjadi fokus perhatian apabila tekanan pasar berlangsung dalam jangka panjang.
Pasalnya, apabila nilai investasi tak sanggup kembali pulih, penurunan harga berpeluang kian menyusutkan nilai aset beserta portofolio yang dikelola.
Di samping tantangan portofolio investasi, tutur Ogi, iklim ekonomi saat ini yang diwarnai penurunan daya beli masyarakat menjadikan kepemilikan polis asuransi maupun dana pensiun bukan lagi pilihan utama publik.
Berdasarkan data yang dibeberkan Ogi, total jumlah akun di sektor industri PPDP tercatat mengalami penurunan 13,9 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 518,6 juta akun per Juli 2026.
"Asuransi atau program pensiun menjadi prioritas sekunder. Itu yang kami dapatkan juga," ujarnya.
Pihak OJK saat ini masih mematok proyeksi laju pertumbuhan industri asuransi di kisaran 6-8 persen, sedangkan sektor dana pensiun berada di tingkat 9-11 persen.
Angka perkiraan itu selaras dengan kalkulasi yang dipaparkan dalam gelaran Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan.
Melihat himpitan tantangan saat ini, Ogi menyampaikan ada potensi bagi pihak OJK untuk mengubah patokan target pertumbuhan industri di lingkup PPDP.
"Dengan kondisi seperti ini mungkin kami akan merevisi proyeksinya. Kondisinya memang seperti ini, tetapi kami berharap masih positif," kata dia.