JAKARTA - Hasil voting sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menetapkan tata cara pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berganti, dari semula pemilihan langsung oleh muktamirin menjadi ditentukan melalui penunjukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hasil rekapitulasi voting yang digelar pada Minggu (30/8/2026) dini hari di GSG Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, mencatat peserta muktamar yang memilih sistem pemilihan langsung sebanyak 150 suara, sementara yang memilih ditunjuk oleh AHWA mencapai 401 suara.
Keputusan voting tersebut selanjutnya bakal menjadi pijakan utama pelaksanaan pemilihan ketua umum PBNU periode 2026-2031.
Pimpinan sidang, Muhammad Nuh menuturkan, total suara yang terkumpul sudah sesuai dengan jumlah 552 peserta beserta 1 suara dinyatakan tidak sah.
"Jadi, rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kami terima," ucap dia.
Hormati hasil voting
Pihak petahana Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Amin Said Husni sebelumnya mengimbau seluruh pihak agar lapang dada menerima hasil voting tersebut.
Menurut pandangannya, langkah voting merupakan mekanisme mengambil keputusan saat jalan musyawarah mufakat menemui kendala.
"Tapi ketika kata sepakat itu tidak bisa dicapai, maka suara terbanyak itu merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan. Nggak ada masalah, itu sesuatu yang lazim dilakukan di NU, bahkan juga sudah lazim dilakukan di organisasi-organisasi manapun," ucap dia melalui telepon, Sabtu (29/8/2026).
"Bahkan di dalam lembaga perwakilan kami, di DPR, MPR, itu kan juga sudah biasa kami melakukan voting. Bukan sesuatu yang tabu, bukan sesuatu yang baru," sambung Amin.