JAKARTA — Lonjakan harga daging sapi di tingkat konsumen yang telah melampaui harga acuan, sementara harga di produsen masih berada di bawahnya, memicu langkah cepat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Bapanas langsung mempercepat koordinasi bersama BUMN Pangan dan asosiasi pedagang guna meredam lonjakan harga di pasar rakyat.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menuturkan bahwa upaya penanganan ini diambil untuk merespons pergerakan kenaikan harga daging sapi beberapa hari belakangan, baik pada tingkat produsen maupun konsumen.
“Kami melakukan koordinasi upaya ini dengan BUMN Pangan agar harga daging sapi masuk di dalam Harga Acuan Pembelian (HAP),” ujar Yusra melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Mengacu pada data pemantauan Panel Harga Bapanas hingga 23 Agustus 2026, rata-rata harga daging sapi di tingkat produsen berada pada posisi Rp56.575 per kilogram. Angka tersebut tercatat masih di bawah ketentuan HAP.
Akan tetapi, situasi berbeda terjadi di tingkat konsumen di mana harganya melambung hingga Rp144.682 per kilogram atau di atas ketetapan HAP.
Kondisi tersebut mendorong Bapanas membangun koordinasi insentif dengan BUMN Pangan, khususnya PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), demi mempercepat proses pengadaan sekaligus memuluskan alur distribusi cadangan daging sapi dan daging kerbau nasional.
Upaya intervensi ini diarahkan langsung menyasar pasar-pasar rakyat. Bapanas mendorong BUMN Pangan menjalin kolaborasi erat dengan asosiasi pedagang guna menjamin penyaluran pasokan kepada para pedagang berlangsung secara lebih tepat sasaran.
“Selain itu, kami juga minta BUMN Pangan untuk berkolaborasi dengan asosiasi pedagang antara lain JAPPDI dan APDI paling lambat hari ini untuk melakukan intervensi pasar untuk menurunkan harga daging sapi di pasar rakyat,” tambah Yusra.
Sinergi tersebut menggandeng Jaringan Pedagang Pasar Daging Indonesia (JAPPDI) serta Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI).
Adapun payung hukum mengenai batas harga acuan daging sapi telah tercantum dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.
Ketentuan acuan ini menjadi pijakan resmi pemerintah untuk mengevaluasi sekaligus menggelar intervensi terhadap dinamika harga di pasar.
Bapanas berharap langkah penguatan pasokan cadangan yang dibarengi intervensi via jaringan pedagang ini sanggup menekan harga daging sapi di pasar rakyat dan menjaga kelancaran rantai pasok.
Selain itu, upaya ini ditujukan guna memastikan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses bahan pangan hewani dengan harga yang pantas dan wajar.