JAKARTA— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan penetapan tarif Rp 15.000 bagi operasional layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (1/9/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, nominal tarif tersebut mulai dieksekusi lantaran sebelumnya telah disosialisasikan serta dilegalkan melalui keputusan gubernur.
"Mengenai tarif Rp 15.000, karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok akan diberlakukan untuk tarif dari Blok M ke Soekarno-Hatta yaitu Rp 15.000 berlaku," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Pemberlakuan tarif layanan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Kepgub tersebut resmi disahkan pada 31 Juli 2026.
Meskipun demikian, Pemprov DKI memberikan jeda sosialisasi selama durasi satu bulan sebelum skema tarif baru mulai efektif diberlakukan per 1 September 2026.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza sebelumnya menerangkan, rute layanan Blok M-Bandara Soekarno-Hatta telah aktif melayani publik sejak 12 Maret 2026. Dalam rentang waktu awal operasinya, koridor tersebut masih menerapkan skema tarif uji coba.
Oleh sebab itu, menurut Welfizon, pemberlakuan tarif Rp 15.000 bukanlah bentuk penyesuaian kenaikan tarif.
"Sebelum-sebelumnya itu tarifnya masih namanya tarif uji coba. Jadi bukan kenaikan sebenarnya hari ini, tapi penetapan. Ya, jadi penetapan tarif untuk layanan Blok M ke Soekarno-Hatta," kata Welfizon di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Sepanjang tiga hingga empat bulan mengaspal, koridor ini telah melayani lebih dari 55.000 pelanggan pada setiap bulannya. Rata-rata angka penumpang berada di kisaran 1.800 hingga 1.900 orang per hari.
Saat ini, trayek tersebut ditunjang armada sebanyak 13 bus dengan rentang headway atau waktu tunggu antarbus sekitar 20 menit.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, nominal tarif Rp 15.000 ditetapkan setelah pihak pemerintah menyerap pelbagai masukan serta merampungkan kajian mendalam.
Masukan tersebut terhimpun dari Transjakarta, hasil kajian POLAR UI dan Litbang Kompas, masyarakat, akademisi, hingga Dewan Transportasi Kota Jakarta.
"Berdasarkan masukan tadi penyampaian dari Pak Dirut Transjakarta, dan juga kajian POLAR UI dan Litbang Kompas, termasuk juga dari masyarakat, akademisi, dan juga usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15.000," kata Budi.
Besaran tarif Rp 15.000 ini dikhususkan secara spesifik untuk layanan Transjabodetabek trayek Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT