Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Atur Aset Hasil Korupsi

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Atur Aset Hasil Korupsi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad [FOTO: NET].

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan kepastian bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal merinci aturan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dasco menuturkan draf RUU Perampasan Aset sejatinya juga sudah memuat aturan perihal tindak pidana korupsi pada perumusan terdahulu.

Meski begitu, ia menilai beberapa pasal dalam draf tersebut masih wajib diselaraskan kembali dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja diresmikan.

“Itu kan (draf) dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru, sehingga nanti kami akan sesuaikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihak DPR RI berlanjut menjaring masukan masyarakat luas demi memperhitungkan kesempurnaan draf RUU Perampasan Aset sebelum digodok dan diresmikan menjadi undang-undang.

Dasco optimis perumusan RUU tersebut mampu dirampungkan pada tanggal 15 Desember 2026.

“Penyempurnaan terus dilakukan, terutama memasukkan dari para pakar dan lain-lain,” katanya.

Sebelum ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengutarakan terdapat 13 kategori kejahatan yang direkomendasikan masuk ke dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Berdasarkan penuturan Habiburokhman, penerapannya yang tidak semata-mata menyasar kasus korupsi memiliki kemiripan dengan regulasi yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lainnya.

Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum dalam hal perampasan aset tak boleh dijalankan secara sewenang-wenang kepada publik.

Malahan, menurutnya, Undang-Undang Perampasan Aset tidak diperkenankan bertindak sebagai alat kekuasaan guna memeras warga, memidanakan lawan politik, maupun membungkam pihak yang menyampaikan kritik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index