OJK Beberkan 3 Tantangan Dana Pensiun, dari Iuran hingga Risiko

OJK Beberkan 3 Tantangan Dana Pensiun, dari Iuran hingga Risiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sejumlah tantangan utama yang dihadapi industri dana pensiun dalam menjaga pemenuhan kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada peserta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan penyelenggara program pensiun perlu menjaga agar dana yang dikelola cukup untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun bagi peserta.

Tantangan pertama yang disoroti adalah kecukupan iuran. Khusus bagi pengelola Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), fokus utama terletak pada penentuan besaran iuran yang tepat agar kebutuhan pendanaan jangka panjang dapat terpenuhi.

“Untuk penyelenggara program pensiun yang sifat kepesertaannya sudah tertutup [tidak lagi menerima peserta baru], aspek iuran menjadi tantangan tersendiri karena otomatis nilai iuran yang masuk makin lama akan makin sedikit,” bebernya dalam lembar jawaban RDK OJK Juli 2026, Selasa (1/9/2026).

Tantangan kedua adalah penyelenggara perlu mengelola dana yang optimal, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Maksudnya, investasi yang dilakukan disesuaikan dengan kewajiban dana pensiun (liability-driven investment) dan ini termasuk pula mengelola kebutuhan likuiditas dana pensiun.

“Tantangan ketiga adalah penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai untuk seluruh aspek pengelolaan dana pensiun, karena sangat memengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan penyelenggaraan program pensiun,” ucapnya.

Di samping itu, sepanjang semester I/2026 OJK mencatat realisasi manfaat program pensiun sukarela tumbuh 16,40 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp23,19 triliun. Jika dilihat secara bulanan, angkanya melonjak 21,9 persen dari posisi Rp19,02 triliun.

Sementara itu, total nilai aset pada periode yang sama membukukan Rp407,33 triliun atau naik 4,06 persen YoY, dan penghimpunan iuran program pensiun sukarela mencapai Rp20,72 triliun atau tumbuh 14,51 persen YoY.

Namun di sisi lain, OJK turut mencatat bahwa Return on Investment (ROI) dana pensiun pada Juni 2026 berada di level 0,02 persen, melambat jika dibandingkan dengan pencapaian periode sebelumnya sebesar 0,51 persen pada Mei 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index