OJK Sanksi 1.277 Pihak di Pasar Modal, Total Denda Rp327 Miliar

OJK Sanksi 1.277 Pihak di Pasar Modal, Total Denda Rp327 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan 1.277 sanksi administratif, larangan, serta perintah tertulis kepada para pelaku pasar modal hingga akhir Agustus 2026, dengan akumulasi denda menyentuh angka Rp327,05 miliar. 

"Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia," jelas OJK dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).

Dari keseluruhan tindakan tersebut, OJK menetapkan 93 sanksi khusus atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Sanksi ini meliputi denda senilai total Rp73,99 miliar, delapan surat peringatan, lima perintah tertulis, 10 bentuk larangan, serta enam pembekuan izin usaha.

Sanksi tersebut menyasar berbagai pihak mulai dari emiten, jajaran direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin emisi, direksi perusahaan efek, akuntan publik beserta kantor akuntan publik, hingga pemegang saham pengendali dan pihak lain yang terbukti memicu pelanggaran. 

Jenis pelanggarannya pun beragam, mencakup penyalahgunaan aliran dana IPO, proses penjatahan saham, audit laporan keuangan, hingga masalah tata kelola perusahaan.

Selain penindakan pelanggaran aturan, OJK turut menjatuhkan 1.184 sanksi administratif akibat ketidakpatuhan kewajiban pelaporan. Sanksi ini terdiri atas denda sebesar Rp253,07 miliar serta 304 surat peringatan yang mayoritas didominasi oleh keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, maupun laporan tata kelola.

Melalui langkah tegas ini, OJK berharap iklim industri pasar modal nasional dapat terus berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta senantiasa menjunjung tinggi integritas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index