JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang bertempat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Langkah ini berlandaskan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tertanggal 1 September 2026 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman lewat keterangan resminya di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa pencabutan izin operasional BPRS Gaido Indonesia merupakan bagian dari langkah pengawasan yang ditempuh OJK guna memperkokoh industri perbankan nasional serta merawat kepercayaan publik.
Kilas balik pada 15 Agustus 2025, OJK sempat menetapkan BPRS Gaido Indonesia ke dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan status tersebut merujuk pada rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang merosot di bawah batas ketentuan, yakni berada pada angka negatif 7,56 persen.
Di samping itu, tingkat kesehatan bank dalam dua periode beruntun mengantongi Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu untuk periode Desember 2024 serta Juni 2025.
Memasuki 13 Agustus 2026, OJK lantas mengalihkan status BPRS Gaido Indonesia menjadi bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).
Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan bahwa OJK telah memberikan tenggat waktu yang memadai kepada jajaran pengurus beserta pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk mengupayakan penyehatan, khususnya dalam menuntaskan problem permodalan dan likuiditas.
Prosedur tersebut turut berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tertanggal 29 Desember 2023 perihal Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Kendati begitu, OJK mengungkapkan bahwa pihak pengurus serta pemegang saham BPRS Gaido Indonesia gagal mengeksekusi langkah penyehatan sesuai dengan tolok ukur yang disyaratkan.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan opsi penanganan bank dalam resolusi BPRS Gaido Indonesia dengan menempuh tindakan likuidasi bank sekaligus mengajukan permohonan kepada OJK untuk mencabut izin usaha lembaga keuangan tersebut.
Langkah penanganan ini termaktub dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia.
Merespons permohonan LPS tersebut, OJK mengacu pada Pasal 19 POJK 28/2023 untuk mengeksekusi pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia.
Pascapencabutan izin operasional ini, LPS bakal memegang peranan dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memproses likuidasi sesuai amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK mengimbau para nasabah BPRS Gaido Indonesia agar tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak terverifikasi kebenarannya.
Simpanan dana masyarakat di sektor perbankan, termasuk BPR Syariah, mendapatkan perlindungan jaminan dari LPS sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi nasabah yang memerlukan rincian informasi lebih lanjut terkait skema penjaminan dan tata cara pencairan dana, dapat menghubungi LPS lewat call center 154, layanan WhatsApp 0811-1154-154, atau surel informasi@lps.go.id.