JAKARTA - Prosedur penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 mengenai pembagian kuota tambahan haji terkuak di ruang persidangan. Draf KMA tersebut dinamai dibuat tanpa menggelar rapat maupun kajian, usai mantan Staf Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Setditjen PHU), Deni Sefianto, menerima instruksi dari atasan lewat grup WhatsApp.
“Untuk KMA 1156 ini, kepala Bagian saya, yaitu Pak Slamet, memerintahkan melalui WhatsApp grup untuk mempersiapkan draf terkait KMA pembagian kuota tambahan tersebut,” kata Deni.
Pernyataan itu disampaikan Deni Sefianto saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Setelah instruksi didapatkan, Deni bersama tim langsung merancang draf. Jaksa lantas menguji apakah ada proses awal berupa analisis kebutuhan atau kajian sebelum draf itu dirancang. Namun, Deni menegaskan tidak ada kajian.
“Enggak ada,” jawab Deni.
Jaksa berikutnya mempertanyakan apakah terdapat rapat atau sekadar ruang diskusi sebelum perancangan KMA 1156.
“Tidak ada rapat. Enggak ada,” kata Deni.
Deni menerangkan, seusai draf selesai diramu bersama tim, jajarannya menyerahkan draf tersebut kepada Biro Hukum Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti.
Menurut penjelasan Deni, wewenang untuk membahas hingga merampungkan KMA berada di ranah Biro Hukum Kementerian Agama.
“Karena keputusan menteri itu adalah ranah dari Biro Hukum, bukan dari Ditjen PHU, untuk melakukan pembahasan ataupun sampai penuntasan KMA tersebut,” katanya.
Di dalam proses pembuatan draf itu, Deni turut membeberkan adanya skema pembagian kuota tambahan sebesar 50:50. Data tersebut didapatkan lewat WhatsApp lalu dimasukkan ke dalam lampiran KMA.
“Iya, diterima lewat WhatsApp. Bersamaan,” ujar Deni.
Jumlah keseluruhan kuota tambahan yang menjadi pijakan perancangan KMA itu sebanyak 10.000. Dari total tersebut, sejumlah 9.222 dialokasikan bagi jemaah dan 778 untuk petugas PHU. Rinciannya turut mencakup 122 pembimbing, 444 pengurus, serta 111 dokter.
Deni menuturkan rincian angka tersebut lantas dituangkan ke dalam lampiran KMA 1156.
“Iya, lampiran,” katanya.
Dalam perkara ini, beberapa pihak terjerat sebagai terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam materi dakwaan, KPK mengungkapkan perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 622,09 miliar.
Angka tersebut berdasar pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 di Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut bersumber dari tiga komponen, yaitu: Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang semestinya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari hasil penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang semestinya tidak berangkat sejumlah Rp 143,92 miliar.
Bila dikalkulasikan, akumulasi kerugian negara dalam kasus ini menyentuh Rp 622,09 miliar.
Jaksa mendakwa tindak pidana korupsi ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.