NARASIINDONESIA.ID — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kamis (3/9). Keputusan ini diambil atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebagai tindak lanjut penanganan karhutla di wilayah tersebut.
"Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," kata Raja Juli dalam keterangan resminya.
Dua Sanksi Berlapis bagi Korporasi
Pembekuan izin bukan akhir dari rangkaian sanksi. Kemenhut menerapkan instrumen paksaan pemulihan lingkungan yang mewajibkan perusahaan memulihkan lahan yang terbakar. Apabila perusahaan tidak merespons atau mengabaikan kewajiban itu, kasusnya berpotensi dinaikkan ke ranah pidana.
"Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya," ujar Raja Juli.
Lima Perusahaan dan Luas Konsesi yang Dibekukan
Kelima korporasi yang terkena sanksi bergerak di sektor hutan alam dan hutan tanaman. Konsesi terluas berada di Kabupaten Ketapang dengan total lebih dari 311.000 hektare yang tersebar di tiga perusahaan.
- PT Mahkota Rimba Utama — usaha Hutan Alam di Ketapang, luas 74.480 hektare
- PT Hutan Ketapang Industri — usaha Hutan Tanaman di Ketapang, luas 100.150 hektare
- PT Mayawana Persada Mas — usaha Hutan Tanaman di Ketapang, luas 136.710 hektare
- PT Duta Andalan Sukses — usaha Hutan Tanaman di Sanggau, luas 31.080 hektare
- PT Wana Lestari Jaya — usaha Hutan Tanaman di Sanggau, luas 29.140 hektare
Total luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari lima perusahaan mencapai 371.560 hektare.
Perintah Tegas Presiden di Balik Sanksi
Raja Juli menegaskan langkah ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo agar penegakan hukum berjalan adil dan tanpa pandang bulu. Sanksi dijatuhkan tidak hanya kepada oknum masyarakat kecil, tetapi juga korporasi besar yang kerap lolos dari jerat hukum.
"Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Raja Juli.
Ia menambahkan, pembekuan izin ini menjadi sinyal bagi pelaku usaha yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. "Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi," ucapnya.
Kemenhut belum merinci jangka waktu pembekuan dan syarat pencabutan sanksi bagi perusahaan yang ingin mengajukan pemulihan izin. Langkah pengawasan lanjutan di lapangan disebut akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.