Ibas MPR: Penyusunan Legislasi Era AI Harus Berbasis Data dan Bukti

Ibas MPR: Penyusunan Legislasi Era AI Harus Berbasis Data dan Bukti
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan pembuat kebijakan di era kecerdasan buatan (AI) mesti berpijak pada data serta bukti sahih, bukan semata perkiraan atau pandangan tanpa pijakan.

"Jangan sampai teknologinya AI, tapi kebijakannya masih katanya. Kami butuh dan perlu masalah, ada masalah. Kami perlukan ada data, kami perlukan ada bukti, dan kami perlukan selanjutnya adalah kebijakan," ujar Ibas (sapaan karibnya) dalam pernyatannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Kala tampil sebagai pembicara utama Seminar Nasional "Penguatan Legislasi Berbasis Data di Era AI: Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Satu Data Indonesia" di Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026), Ibas menerangkan penerapan AI pada pembuatan undang-undang mesti didukung manajemen data yang presisi, terpadu, terlindungi, dan mempunyai tolok ukur seragam supaya teknologi itu melahirkan pemikiran yang menopang penentuan arah kebijakan.

Menurut pandangannya, Satu Data Indonesia tak mengartikan semua data mesti dihimpun dalam satu wadah, melainkan memastikan data lintas sistem dapat terkoneksi dan dipakai sesuai keperluan dengan terus menjaga faktor keamanan.

"Satu data bukan berarti semua data tertumpuk di satu tempat. Yang terpenting datanya akurat, standarnya sama, sistemnya terhubung, dan yang pasti datanya aman," ujar Ibas.

Ia menyampaikan kebutuhan tersebut makin krusial lantaran AI sanggup memproses informasi dalam skala masif secara kilat, namun luaran analisisnya tetap ditentukan oleh mutu data yang dipakai.

Di luar faktor teknis, Ibas mengingatkan pemanfaatan AI wajib tetap berada di dalam aturan konstitusi, sistem demokrasi, etika, transparansi, serta pelindungan data warga.

"Teknologi tentunya harus mengikuti nilai konstitusi, bukan sebaliknya," katanya.

Ibas turut menggarisbawahi perancangan legislasi berlandaskan data tidak boleh mengikis porsi keterlibatan publik. Menurutnya, warga mesti diikutsertakan secara substansial agar produk hukum yang tercipta tak cuma berorientasi data, melainkan menjawab keperluan masyarakat.

"Bukan sekadar kami hadir, bukan kami sekadar hanya mengisi tanda tangan, tapi kami ingin terus mendengar, kami ingin terus mempertimbangkan suara rakyat," katanya.

Guna memperkokoh tata kelola data di era AI, Ibas mendorong lima poin utama, yakni menjamin data bersih, terang, dan benar, menyusun batas standar data yang sah, mengaitkan antar-sistem, meningkatkan pertahanan data, serta mengawal pelibatan publik yang berbobot dalam alur penyusunan kebijakan.

Ia juga mengimbau kaum muda tak sebatas berperan sebagai konsumen AI, melainkan ikut menentukan arah penggunaan teknologi tersebut di Indonesia.

"AI tidak buruk, tetapi AI bisa salah kalau kami tidak kawal dengan cara-cara yang benar," ujarnya.

Diskusi yang diprakarsai Badan Keahlian DPR RI itu dihadiri kurang lebih 350 mahasiswa dari beraneka perguruan tinggi.

Agenda tersebut mengulas penggunaan data dan AI pada proses perancangan undang-undang berikut tantangan manajemen data, keselamatan, demokrasi, serta kepentingan publik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index