OJK Restui Pengalihan Portofolio Syariah MSIG Life ke MSIG Sharia

OJK Restui Pengalihan Portofolio Syariah MSIG Life ke MSIG Sharia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui langkah pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) menuju PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia (MSIG Life Syariah).

Proses pemindahan ini meliputi aset, liabilitas, ekuitas, hingga seluruh polis kepesertaan berbasis syariah.

Izin pengalihan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-1115/PD.11/2026 yang diterbitkan pada 2 September 2026 mengenai Persetujuan Rencana Pengalihan Portofolio Kepesertaan UUS MSIG Life.

Melalui pengumuman resmi di harian Bisnis Indonesia, Jumat (4/9/2026), pemindahan portofolio ini dijalankan sebagai bagian dari aksi pemisahan UUS perusahaan asuransi. Langkah ini mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.05/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, serta SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 mengenai Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Selama tahapan pengalihan berlangsung, seluruh pelayanan dan tanggung jawab polis kepesertaan syariah tetap ditangani oleh pihak MSIG Life. Kewajiban tersebut baru berpindah secara penuh ke MSIG Life Syariah setelah proses pengalihan resmi dinyatakan efektif.

Pengalihan ini dipastikan tidak menggeser manfaat polis, hak dan kewajiban nasabah, kualitas layanan, pengurusan klaim, skema perlindungan syariah, maupun klausul yang tertera dalam kontrak polis.

Nantinya, seluruh polis kepesertaan syariah dialihkan secara otomatis ke MSIG Life Syariah. Kendati demikian, nasabah tetap diberikan hak opsional jika tidak berkeinginan mengikuti proses pemindahan tersebut.

Peserta yang mengajukan sanggahan dapat melayangkan permohonan lewat MSIG Life Customer Care selambat-lambatnya tujuh hari kalender dari tanggal pengumuman. Apabila permohonan keberatan tersebut diterima oleh pihak MSIG Life, polis bersangkutan tidak akan dipindahkan.

Dampak dari persetujuan keberatan tersebut membuat manfaat asuransi syariah pada polis terkait dinyatakan berakhir. Hak nasabah tetap dipenuhi secara transparan merujuk pada isi polis, prinsip syariah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index