JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pihak korporasi turut diusut dan dimintai pertanggungjawaban terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi kala memberi pembekalan kepada personel Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Gelombang Dua di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam penjelasannya, Wakapolri mengungkapkan bahwa berdasarkan data hingga 6 September 2026, jumlah tersangka kasus karhutla yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian mencapai 138 orang.
Mengingat para tersangka yang ditetapkan sejauh ini masih sebatas individu, Presiden Prabowo mendesak agar pihak perusahaan juga diproses hukum.
"Dari sisi kualitas, Bapak Presiden meminta tolong perusahaan juga ikut bertanggung jawab secara korporasi. Jangan korporasi tidak bertanggung jawab terhadap situasi kebakaran hutan dan lahan saat ini. 'Cabut izinnya bila perlu!' Itu penekanan Bapak Presiden langsung," katanya.
Di hadapan jajaran personel satgas yang akan diterjunkan ke enam Polda, Wakapolri turut menginstruksikan mereka untuk mendalami kewajiban yang semestinya dijalankan perusahaan dalam menanggulangi ancaman karhutla.
"Apa tanggung jawab perusahaan ketika sudah musim karhutla? Dia harus menyiapkan sarana prasarana, dia harus juga berbuat. Ketika jarak sekitar 5 kilometer di daerah area kebakaran, dia tidak berbuat, dia bisa dipidanakan," katanya.
Di samping itu, Dedi mengimbau para personel untuk memberi masukan terkait langkah penegakan hukum terhadap pihak korporasi.
"Kalau nanti teman-teman bisa menemukan ini penegakan hukum ini harusnya pendalamannya bukan hanya ke perorangan. Di radius sekian ini ada perusahaan sawit. Perusahaan sawit di mana letak tanggung jawabnya? Kalau dia tidak bertanggung jawab, ini bisa dituntut. Silakan rekan-rekan memberikan saran nanti kepada satuan wilayah baik di tingkat Polres maupun di tingkat Polda," jelasnya.
Pihak Polri kembali menerjunkan 322 personel dari Lemdiklat Polri sebagai bagian dari Satgas Edukasi demi mengoptimalkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Pada gelombang kedua ini, personel yang diberangkatkan merupakan peserta didik dari Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, serta Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Polri.
Ratusan personel itu dikirim ke enam polda penerima, yakni Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Selatan, dengan masa tugas selama 10 hari.
Karena para personel tersebut telah menduduki jabatan manajerial tingkat tinggi, mereka tak cuma bertugas mengedukasi masyarakat, melainkan juga mengevaluasi serta memetakan kendala di tiap daerah guna mencegah timbulnya karhutla pada masa mendatang.