Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Hutan di Jabung Barat

Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Hutan di Jabung Barat
Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau titik karhutla di Kalimantan Barat [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan dua orang tersangka atas kasus pembakaran hutan serta penguasaan kawasan hutan secara ilegal di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto menerangkan dua warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinisial MTN dan AK ditetapkan menjadi tersangka akibat diduga kuat melakukan pembakaran dan menguasai kawasan hutan tanpa izin di wilayah kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Rimba Hutani Mas (PT RHM).

"Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH, serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya. Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," ujar Hari.

Dirinya menjelaskan insiden itu berawal pada Rabu (2/9/2026) kala Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bersama PT RHM yang sedang menjalankan aksi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area Blok III Taman Raja mendapati kepulan asap dari titik lain yang tak jauh dari lokasi kebakaran awal.

Temuan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja beserta personel keamanan dan aparat Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI dengan memeriksa ke lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, tim mengamankan dua pria yang disinyalir terlibat dalam kegiatan pembakaran di area hutan itu.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berhubungan dengan kejadian tersebut, di antaranya korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, panel tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, hingga keranjang rotan.

Dua orang beserta barang bukti yang disita kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera guna menjalani pemeriksaan penyidikan.

Kedua tersangka kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan/atau 10 tahun serta sanksi denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi toleransi pada tindakan yang merusak ekosistem hutan dan merugikan warga.

"Penegakan hukum akan diarahkan untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang menyuruh, mengendalikan, membiayai, menyediakan sarana, maupun memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab akan kami proses sesuai hukum sampai tuntas,” ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index