Menkeu Purbaya Buka Peluang Naikkan Batas Omzet UMKM Bebas PPh

Menkeu Purbaya Buka Peluang Naikkan Batas Omzet UMKM Bebas PPh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menguji ulang batas omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini memperoleh fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh). Purbaya menganggap ambang batas omzet Rp 500 juta yang berlaku saat ini masih terlampau rendah.

Menurut pandangannya, besaran angka tersebut dapat dievaluasi kembali serta disesuaikan dengan dinamika ekonomi maupun kebutuhan kebijakan mendatang.

“Rp 500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Lihat Foto Ilustrasi pajak. (Shutterstock/Enciktepstudio)

Sebagaimana aturan berjalan, pelaku UMKM dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pengenaan PPh. 

Sementara itu, untuk rentang omzet di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Purbaya sendiri belum membeberkan patokan omzet baru yang bakal diterapkan apabila revisi kebijakan ini direalisasikan.

“Itu ada yang 0,5 persen enggak (hanya) sampai 2029, saya bebaskan sampai seterusnya. Suka-suka dia lah, tetapi kalau sudah gede (omzetnya) ya bayar pajak lah,” kata Purbaya.

Selain mewacanakan perubahan batas omzet, Purbaya menyebut penerpan tarif PPh final 0,5 persen turut diposisikan sebagai instrumen insentif bagi kelompok masyarakat kelas menengah yang tengah menghadapi kemerosotan pendapatan.

Di sisi lain, Pemerintah sebelumnya telah secara resmi menyempitkan cakupan kelompok wajib pajak yang berhak menikmati fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Lihat Foto Ilustrasi UMKM.(Pexels/Tuti Isnawati)

Regulasi yang memperbarui PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan tersebut menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM kini cuma diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Kemudahan tersebut tetap disalurkan kepada wajib pajak dengan catatan akumulasi peredaran bruto atau omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam kurun satu tahun pajak.

Mengacu pada Ketentuan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, pihak wajib pajak yang berhak memanfaatkan PPh Final UMKM terdiri atas wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berupa perseroan perorangan yang didirikan satu orang dan koperasi.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” demikian bunyi Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index