BEI Tetapkan TBS sebagai Saham Hijau Transisi Pertama Indonesia

BEI Tetapkan TBS sebagai Saham Hijau Transisi Pertama Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) [FOTO: NET].

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengukuhkan PT TBS Energi Utama Tbk (TBS) bernomor saham TOBA sebagai perusahaan tercatat perdana di Indonesia yang meraih Penetapan Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition) pada IDX Green Equity Designation.

“Bagi kami, penetapan ini bukanlah garis akhir, melainkan satu tonggak lagi dalam transformasi yang masih kami jalani,” kata Direktur Utama TBS Dicky Yordan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pengukuhan tersebut mulai berlaku sejak 28 Agustus 2026 bertepatan dengan momen BEI merilis IDX Green Equity Designation yang mencakup tiga emiten awal.

TBS tampil sebagai satu-satunya emiten dalam kelompok transisi, sementara PT Hero Global Investment Tbk (HGII) beserta PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) mengantongi Penetapan Saham Hijau (Green Equity).

Pengabsahan terhadap perseroan dilaksanakan seusai melewati kajian independen oleh S&P Global Ratings memakai acuan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan Green Equity Principles milik World Federation of Exchanges (WFE).

S&P Global Ratings menyimpulkan bahwa TBS sudah sejalan dengan kriteria Green Equity Transition Designation yang dirumuskan dalam panduan BEI.

Pihak pemeringkat tersebut mencatat TBS yang berawal dari lini bisnis tambang batu bara kini giat bertransisi ke arah sektor pengelolaan sampah hingga ekosistem kendaraan listrik.

Berdasarkan hasil reviu yang dipaparkan perusahaan, sekitar 47 persen perolehan pendapatan TBS sepanjang 2025 disumbang oleh aktivitas bisnis non-batu bara.

Di samping itu, S&P Global Ratings mengategorikan 92 persen komitmen belanja modal TBS rentang 2025-2030 sebagai kegiatan berwawasan lingkungan, tanpa menyisipkan porsi belanja modal bagi proyek-proyek berbasis batu bara.

Struktur IDX Green Equity Designation mengacu pada lima pilar evaluasi, mencakup kontribusi finansial, keselarasan dengan taksonomi, tata kelola, penilaian berkala, hingga keterbukaan informasi publik.

Melalui kerangka kerja itu, setiap emiten diwajibkan membuktikan bahwa lebih dari separuh pendapatan tahunan atau melebihi separuh belanja operasional dan belanja modalnya teralokasi pada kegiatan hijau atau transisi sesuai rumusan taksonomi rujukan.

Direktur Pengembangan Usaha BEI Iding Pardi menyebutkan IDX Green Equity Designation diposisikan sebagai wadah untuk mendongkrak transparansi serta kredibilitas data keberlanjutan di industri pasar modal.

“Kami berharap penetapan ini mendorong semakin banyak perusahaan tercatat untuk memperkuat praktik keberlanjutannya dan memberikan informasi yang lebih kredibel bagi investor,” ujar Iding.

BEI sebelumnya menerangkan bahwa status penetapan saham berbasis hijau dibagikan secara sukarela kepada perseroan tercatat maupun calon emiten yang mengajukan permohonan serta lolos tolok ukur berdasar laporan reviu independen.

BEI turut menegaskan bahwa pelaksanaan pengukuhan saham berbasis hijau ini diselaraskan dengan standar internasional demi menjaga mutu instrumen keberlanjutan sekaligus meminimalkan potensi risiko greenwashing di pasar modal Tanah Air.

Status penetapan untuk TBS, HGII, dan KEEN ini sah berlaku sejak 28 Agustus 2026 hingga batas evaluasi tahunan pada Juli 2027.

Setiap emiten diwajibkan menempuh evaluasi berkala, memperbarui informasi yang relevan, serta menyerahkan laporan reviu eksternal kepada pihak BEI demi mempertahankan predikat tersebut.

Lewat pernyataan resminya, BEI menegaskan bahwa IDX Green Equity Designation bukan berbentuk pemeringkatan ataupun petunjuk investasi, serta tidak menjamin capaian keuangan, tingkat imbal hasil, maupun potensi risiko investasi atas suatu saham.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index