JAKARTA - Bandara Internasional Radin Inten II Lampung dipastikan telah kembali beroperasi, usai sebelumnya sempat ditutup sementara lantaran imbas sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
"Sehubungan dengan kondisi erupsi Anak Gunung Krakatau saat ini, Bandara Internasional Radin Inten II kembali melayani operasional penerbangan," bunyi pengumuman Bandara Radin Inten II melalui Instagram resminya @lampung_airport, Selasa (8/9/2026).
Para calon penumpang diimbau untuk meninjau ulang status serta jadwal penerbangan melalui saluran resmi tiap-tiap maskapai sebelum berangkat menuju bandara.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. Terima kasih atas perhatian, pengertian, dan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Internasional Radin Inten II," sebut pengumuman tersebut.
Sebelumnya, operasional Bandara Radin Inten II sempat dihentikan sementara hingga pukul 10.00 WIB pada Selasa (8/9/2026) akibat terdampak material abu erupsi Gunung Anak Krakatau.
Langkah penutupan ini diambil sebagai bagian dari prosedur keselamatan penerbangan menyusul pergeseran dinamika sebaran abu di udara.
Pembukaan kembali Bandara Radin Inten II menyusul beberapa bandara lain yang telah lebih dahulu dibuka secara bertahap mulai jam 00.01 WIB, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Adapun Bandara Budiarto Curug Banten serta Bandara Pondok Cabe Banten kembali melayani operasional sejak pukul 02.25 WIB.
Sebagaimana diketahui, sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sempat mengganggu ruang udara dan operasional di sejumlah bandara sejak Sabtu (5/9/2026).
Imbasnya, beberapa bandara dihentikan sementara kegiatannya guna menjamin aspek keamanan dan keselamatan aktivitas penerbangan.
Sementara itu, untuk bandara yang sudah dinyatakan kembali buka, Kementerian Perhubungan memberikan deretan catatan khusus. Pertama, pihak Otoritas Bandara bersama maskapai penerbangan diwajibkan melakukan pemeriksaan menyeluruh pada seluruh armada pesawat.
Kedua, para pilot serta kru pesawat wajib memahami restricted polygon, yaitu zona wilayah udara berbentuk poligon yang dilarang atau dibatasi oleh otoritas penerbangan untuk dilalui karena teridentifikasi mengandung sebaran abu vulkanik.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga menginstruksikan pihak maskapai untuk terus menjalin koordinasi padat dengan pengelola bandara, otoritas penerbangan, serta instansi terkait demi mengawal operasional penerbangan berjalan aman dan selamat.
Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT