LPS: Masyarakat Belum Sepenuhnya Jadikan Asuransi Prioritas

LPS: Masyarakat Belum Sepenuhnya Jadikan Asuransi Prioritas
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memposisikan asuransi sebagai prioritas perlindungan mendasar.

Lembaganya diinformasikan baru saja menyelesaikan riset terkait pemahaman (literasi) serta pemanfaatan (inklusi) keuangan, termasuk pada lingkup industri asuransi.

“Angkanya adalah untuk literasi itu 42,8 persen dan untuk inklusi 29,55 persen, sangat rendah inklusi masyarakat Indonesia terhadap atau menggunakan produk asuransi. Tingkat literasi dan inklusi tersebut jauh lebih rendah dengan tingkat literasi dan inklusi di perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya menempatkan asuransi sebagai prioritas perlindungan dasar,” kata Anggito dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Oleh karena itu, LPS mengandalkan program penjaminan polis (PPP) sebagai salah satu sarana untuk menumbuhkan kembali kepercayaan maupun optimisme publik.

Skema penjaminan polis ditegaskan sebagai tugas penting demi memperkuat sektor keuangan di Tanah Air, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan proteksi yang lebih solid bagi para pemegang polis, sekaligus mengerek tingkat kepercayaan pada dunia asuransi serta menopang kestabilan sistem keuangan.

Selama triwulan II-2026, lini bisnis asuransi tercatat memperlihatkan tren pertumbuhan kinerja yang positif. Berdasarkan data, akumulasi aset asuransi umum merangkak naik 5,1 persen hingga menyentuh Rp270,4 triliun, sekalipun perolehan premi bruto mengalami penyusutan sebesar 2,5 persen.

Di samping itu, lanjut dia, perlu dicermati pula bahwasanya lonjakan beban klaim berimbas pada pembengkakan alokasi cadangan klaim di perusahaan asuransi.

“Industri asuransi juga menghadapi tantangan structural berubah rendahnya penetrasi asuransi. Penetrasi asuransi masih di bawah 2 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Penetrasi asuransi tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, yang pada umumnya telah menyelenggarakan program penjaminan polis terlebih dahulu. Demikian juga dengan literasi dan inklusi,” ujar Anggito.

Sejak diberi kewenangan sebagai pengelola PPP, LPS mengklaim telah melakukan serangkaian langkah awal dengan menyusun panduan kerja persiapan penyelenggaraan PPP rentang tahun 2023-2026. 

Skema penjaminan polis ditujukan demi memproteksi pemegang polis, menjaga stabilitas bisnis asuransi, serta memacu pertumbuhan sektor asuransi.

“Dengan ditetapkan amendemen UU P2SK, LPS melakukan percepatan akselerasi persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027,” ujar dia.

Dalam alur percepatan menuju aktivasi itu, Anggito menggarisbawahi beberapa poin strategis yang memerlukan perhatian khusus, mencakup masalah kepesertaan (membership), cakupan perlindungan (coverage), batas nominal penjaminan (limit), hingga permodalan (funding).

Sejumlah langkah yang direalisasikan LPS dalam konteks ini meliputi penuntasan fondasi kelembagaan melalui penyiapan empat pejabat DK LPS yang menangani bidang penjaminan dan penyelesaian masalah PPP, menyusun alur kerja organisasi dan kerangka dasar teknologi informasi (TI) dengan merancang sarana TI serta aturan teknis turunan, hingga pemetaan urutan penguatan kualitas sumber daya manusia.

Kesiapan tersebut ditandai dengan pembangunan integrated core system PPP berikut platform pendaftaran elektronik guna memfasilitasi proses pendaftaran peserta PPP. 

LPS juga merancang ragam regulasi penunjang serta menyokong eksekusi PPP berdampingan dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Guna menyatukan seluruh rangkaian persiapan sekaligus memastikan kesiapan LPS selama memegang operasional PPP, lembaganya telah mendirikan Project Management Office (PMO).

“Kami mengharapkan hari ini ada ruang untuk memperoleh arahan dan dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi XI agar aktivasi program penjaminan polis dapat berjalan secara kredibel, efektif dan keberlanjutan demi melindungi pemegang polis, stabilitas sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan industri asuransi,” ujar Ketua DK LPS.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index