ESDM Perketat RKAB Minerba: Reklamasi Belum Beres Tak Bisa Ajukan

ESDM Perketat RKAB Minerba: Reklamasi Belum Beres Tak Bisa Ajukan
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan memperketat syarat persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) di subsektor mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pengetatan ini diberlakukan demi menggembleng kedisiplinan para pelaku usaha pertambangan. 

Ia menegaskan, lampu hijau RKAB cuma diberikan kepada entitas tambang yang sudah memenuhi seluruh pemenuhan administrasi, keuangan, hingga pemulihan atau reklamasi lingkungan. 

Dengan kata lain, perusahaan yang masih menunggak kewajiban finansial atau mengabaikan penanganan pascatambang dipastikan terkunci dari pengajuan RKAB.

"Terkait RKAB sekarang memang agak… ada beberapa perbaikan, di antaranya apabila mempunyai piutang, maka tidak bisa mengurus RKAB. Apabila reklamasi belum beres, maka belum bisa juga untuk mengurus RKAB," ujar Tri saat berbicara dalam forum diskusi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Kamis (10/9/2026).

Di samping itu, para pelaku usaha diwajibkan menerapkan asas good mining practice. Artinya, aspek keselamatan kerja, kelestarian ekosistem, serta prinsip keberlanjutan mesti dijadikan elemen utama daya saing usaha. 

Perusahaan tambang turut dibebani tanggung jawab moral terhadap dampak lingkungan dan masyarakat sekitar wilayah operasi.

"Transisi yang berkeadilan, di mana transformasi sektor minerba harus tetap memberikan ruang bagi pekerja, daerah, masyarakat, dan generasi mendatang," terang Tri.

Lebih lanjut, Tri menginformasikan bahwa masa pengajuan revisi RKAB sejatinya sudah ditutup pada 31 Juli 2026. Kendati demikian, proses pemeriksaan dokumen yang sudah masuk masih bergulir hingga kini. 

Sejumlah perusahaan terdata masih harus memperbaiki berkas teknis sesuai ketentuan pemerintah agar pengajuannya dapat diproses lebih lanjut.

"Kalau yang jelas kan sudah mengajukan 31 Juli. Nah, ini evaluasi ada beberapa yang masih belum sesuai," tuturnya.

Skema Prioritas RKAB

Pada kesempatan berbeda, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah bakal memprioritaskan penerbitan persetujuan RKAB bagi korporasi yang menyetorkan kontribusi royalti tinggi kepada kas negara. 

Hal ini sejalan dengan rencana pelonggaran kuota RKAB minerba secara terukur pada 2026 yang tetap mengedepankan kebutuhan dalam negeri dan kestabilan harga komoditas di pasar global.

Bahlil mengomparasikan simulasi skenario ketika kuota produksi menembus 1 miliar ton tetapi hanya menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp120 triliun, dibandingkan skenario produksi 800 juta ton namun sanggup menyumbang PNBP hingga Rp130 triliun.

"Mana lebih bagus? Produksi 1 miliar ton PNBP Rp120 triliun atau produksi 800 juta ton PNBP Rp130 triliun? Pilih mana? Ya itu yang saya lakukan sekarang. Supaya apa? Barang kami ini enggak boleh murah," tegas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (4/8/2026).

Bahlil menekankan bahwa langkah pengetatan ini merupakan wujud pengamalan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan penguasaan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Selain memaksimalkan kas negara, pemerintah ingin menciptakan iklim kompetisi yang adil serta mengikis monopoli pengelolaan tambang.

Bahlil menyadari kebijakan ini berpotensi memicu gejolak atau keberatan dari pemain lama yang terbiasa mendapat porsi produksi raksasa. Namun, ia menegaskan pemerintah berkomitmen melakukan pemerataan kesempatan berusaha.

"Pasti banyak yang terganggu. Yang dulu sudah dapat banyak, sekarang saya ratakan. Enggak boleh monopoli. Di Pasal 33 itu ada demokrasi ekonomi, ekonomi diatur secara bersama-sama," terangnya.

Bahlil mempertegas bahwa formula yang sama bakal diberlakukan jika kebijakan relaksasi produksi batu bara diterapkan. Korporasi dengan kontribusi royalti jumbo tetap ditempatkan di daftar prioritas.

"Saya sudah jawab berkali-kali. Kalau ada perusahaan yang bayar royalti tinggi dan yang bayar rendah, mana yang diprioritaskan? Ya yang bayar lebih tinggi," terangnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai persyaratan RKAB telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Regulasi ini membagi syarat pengajuan ke dalam dua tahapan kegiatan, yakni tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi.

Pada tingkatan eksplorasi, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melengkapi kelengkapan administratif, bukti penyetoran PNBP sumber daya alam minerba, peta digital realisasi dan rencana eksplorasi, penyetoran jaminan reklamasi tahap eksplorasi, serta penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Sementara itu untuk tahap operasi produksi, kriteria yang dibebankan terhitung lebih komprehensif karena perusahaan sudah memasuki fase komersial. Di samping persyaratan administrasi, pemohon wajib melampirkan laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh competent person (untuk mineral logam, bukan logam, dan batu bara) atau penanggung jawab internal (untuk komoditas batuan). Perusahaan juga dipersyaratkan melampirkan bukti pelunasan PNBP, peta digital pelaksanaan tambang, penunjukan KTT, serta bukti penyerahan jaminan reklamasi satu tahun sebelum tahun permohonan RKAB dikirimkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index