SKB 3 Menteri Diteken, Program RBI Wajib Masuk APBD 2027

SKB 3 Menteri Diteken, Program RBI Wajib Masuk APBD 2027
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian [FOTO: NET].

JAKARTA - Pelaksanaan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) bakal diwajibkan masuk ke dalam rencana kegiatan beserta anggaran pemerintah daerah pada tahun 2027. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seusai menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai pengaktifan program RBI. 

Kerja sama dalam SKB ini melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam rencana pembangunan RKP, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, RKPD tahun 2027, kami akan pelototin ini. Yang enggak ada membuat program RBI, maka kami akan kembalikan," kata Tito, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (14/9/2026).

Tito menjelaskan, keberadaan SKB tersebut menjadi payung hukum agar agenda pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak mampu dijalankan secara terstruktur sampai ke level desa dan kelurahan.

Sejauh ini, beragam aksi pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak memang telah bergulir di pelbagai daerah. Kendati demikian, belum terdapat skema khusus yang menata ketentuannya di tingkat desa maupun kelurahan lewat skema RBI.

"Banyak masih problem-problem yang dihadapi perempuan dan anak-anak, terutama di daerah-daerah tertentu. Kekerasan rumah tangga, anak-anak yang kemudian, terjebak dalam TPPO, ataupun perilaku yang negatif lainnya," ungkap dia.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian PPPA memegang peranan untuk merumuskan konsep sekaligus kebijakan pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan serta anak. Di sisi lain, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berfokus pada eksekusi program di area pedesaan.

Sementara itu, Kemendagri bertugas mengawal pembinaan pemerintah daerah, termasuk menjamin agar program ini dapat terealisasi di ranah wilayah.

"Yang ketiga, memerlukan juga Kemendagri karena pembinanya desa itu itu adalah para bupati, wali kota. Kalau kelurahan, wali kota," ujar dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index