Puspom AU Tetapkan 4 Senior Jadi Tersangka Penganiayaan, 2 Junior Ikut Jadi Korban

Puspom AU Tetapkan 4 Senior Jadi Tersangka Penganiayaan, 2 Junior Ikut Jadi Korban

NARASIINDONESIA.ID — Pusat Polisi Militer Angkatan Udara menetapkan empat prajurit sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa. Keempat tersangka merupakan senior korban, dan penyidikan mengungkap dua prajurit junior lain turut menjadi korban dalam peristiwa yang sama.

Komandan Puspom AU, Marsda TNI Daan Sulfi, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Serda Mayzard Try Surya Anggara (MTS), Serda Muh. Aldhi D (MAD), Serda Jordan Martua (JM), dan Serda Andri Hiskia (AH) dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 16 September 2026. Keempatnya dijerat dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan Serda Ahmad Muzammil Farisa meninggal dunia.

Selain Serda Ahmad, penyidik menemukan dua anggota lain yang juga menjadi korban perbuatan para tersangka. Daan menyebut keduanya adalah Serda ZN dan Serda RP, yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban.

Dua Korban Lain yang Diungkap Penyidik

Dalam keterangan persnya, Daan memastikan jumlah korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang. Ia menyebut Serda Ahmad yang menjabat sebagai Adminu Urtu Subbagmin Bagum Setdis Diskesau telah meninggal, sementara dua rekannya mengalami penganiayaan serupa.

"Korban dalam perkara penganiayaan ini, yang menjadi korban yaitu Serda Ahmad Muzammil, jabatannya adalah Adminu Urtu Subbagmin Bagum Setdis Diskesau, beliau meninggal dunia. Dan Serda ZN, serta Serda RP," kata Daan.

Kronologi: Berawal dari Telepon yang Diputus

Rangkaian peristiwa bermula pada Selasa, 8 September 2026, ketika Serda Mayzard menghubungi Serda RP lewat telepon untuk meminta bantuan. Sambungan itu diputus Serda RP di tengah pembicaraan, dan tindakan tersebut membuat Serda Mayzard tersinggung.

Keesokan harinya, Rabu, 9 September 2026, Serda Mayzard mengumpulkan para juniornya di belakang Mess Galaksi, Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekitar pukul 21.10 WIB. Serda RP dijatuhi hukuman push up dan sit up masing-masing 100 kali.

Tak lama berselang, tiga tersangka lain—Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia—datang ke lokasi dan bergabung dengan Serda Mayzard. Serda Jordan Martua kemudian memukul Serda Ahmad tiga kali dengan tangan kosong.

"Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan," jelas Daan.

Upaya Pertolongan dan Penanganan Hukum

Melihat Serda Ahmad tak sadarkan diri, para tersangka berupaya membangunkannya dengan mengoleskan minyak angin atau balsem di bagian hidung. Mereka juga membasuh wajah dan tubuh korban dengan air, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Dalam kondisi panik, keempat tersangka membawa Serda Ahmad menggunakan mobil dinas menuju instalasi gawat darurat rumah sakit terdekat. Peristiwa penganiayaan berlangsung sejak pukul 21.05 WIB hingga 23.10 WIB di lokasi yang sama.

Puspom AU belum merinci pasal yang dijeratkan kepada keempat tersangka. Penyidik juga belum memastikan apakah ada pihak lain yang akan diperiksa terkait peristiwa ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index