Puspomau Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tewasnya Serda Ahmad Muzammil

Puspomau Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tewasnya Serda Ahmad Muzammil

NARASIINDONESIA.ID — Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa. Peristiwa itu terjadi di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 21.10 WIB, dan bermula dari rasa tersinggung seorang senior.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsda TNI Daan Sulfi mengungkapkan bahwa rangkaian kejadian itu dimulai dari percakapan telepon pada Selasa. Serda MTS menghubungi Serda RP, juniornya, untuk meminta bantuan. Percakapan itu berakhir sepihak ketika Serda RP tiba-tiba menutup telepon.

Menurut Daan, sikap juniornya tersebut membuat Serda MTS jengkel, tersinggung, dan marah. Emosi itulah yang kemudian memicu tindakan pengumpulan para junior di lokasi kejadian.

Siapa Saja yang Dikumpulkan Malam Itu

Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 21.10 WIB, Serda MTS mengumpulkan tiga juniornya: Serda AMF, Serda ZN, dan Serda RP. Ketiganya diberi tindakan berupa push up dan sit up.

Tidak lama berselang, tiga rekan satu angkatan Serda MTS datang ke lokasi, yakni Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH. Kedatangan mereka bukan tanpa sebab. Serda MTS sebelumnya telah memberi tahu rekan-rekan seangkatannya melalui grup bahwa ia akan mengumpulkan para junior tersebut.

Pemukulan yang Berujung Kematian

Daan menjelaskan, Serda JM atas inisiatifnya sendiri melakukan pemukulan terhadap korban, Serda AMF. Alasannya, Serda JM menilai Serda AMF sebagai orang paling senior di antara ketiga junior yang dikumpulkan.

Dalam keterangannya, Daan menyebut Serda ZN juga sempat dipukul oleh Serda MTS saat sedang push up. Setelah itu, ketiga rekan satu angkatan tadi tiba di lokasi dan Serda JM bergerak sendiri melakukan pemukulan.

Pemukulan itu, kata Daan, dimaksudkan sebagai pengingat. Serda JM menganggap Serda Ahmad sebagai yang paling senior dari ketiga korban, sehingga seharusnya bisa mengingatkan adik-adiknya dalam bersikap.

Empat Tersangka dan Status Hukum

Puspomau telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Penetapan itu disampaikan Daan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Hingga pengumuman tersebut, belum ada keterangan resmi soal pasal yang disangkakan maupun status penahanan para tersangka. Proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menambah daftar persoalan disiplin di lingkungan TNI AU. Publik menunggu apakah proses hukum akan berjalan transparan, termasuk kemungkinan sidang militer yang terbuka untuk kasus yang menelan korban jiwa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index