BNPT Ajukan Tambahan Anggaran Rp638,36 Miliar untuk Cegah Terorisme Digital

BNPT Ajukan Tambahan Anggaran Rp638,36 Miliar untuk Cegah Terorisme Digital

NARASIINDONESIA.ID — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengajukan tambahan anggaran Rp638,36 miliar untuk tahun 2027 guna memperkuat pencegahan ancaman terorisme, terutama di ruang digital. Usulan itu disampaikan setelah pagu anggaran BNPT ditetapkan hanya Rp295 miliar. Komisi XIII DPR RI menyetujui pengajuan tersebut dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan usulan tambahan anggaran itu diajukan melalui Surat Kepala BNPT Nomor B-PR.04.01/1568/2026 tanggal 29 Agustus 2026. Menurut dia, kebutuhan anggaran melonjak karena ancaman terorisme kini bergeser ke ruang digital.

"Ini untuk melaksanakan amanat daripada Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme, yang mana saat ini bahwa ancaman terorisme ini adalah di ruang digital," ungkap Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, seperti dipantau secara daring.

Rincian Alokasi per Program

Dari total usulan Rp638,36 miliar, sebanyak Rp526 miliar dialokasikan untuk program Penanggulangan Terorisme dan Rp112,35 miliar untuk program Dukungan Manajemen.

Program Penanggulangan Terorisme dipecah ke dalam empat bidang. Bidang Kesiapsiagaan dan Kontra-radikalisasi mendapat Rp151,37 miliar, bidang Deradikalisasi Rp105,61 miliar, bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban Rp216,59 miliar, serta bidang Kerja sama Internasional Rp52,44 miliar.

Dasar Hukum dan Mandat Baru BNPT

Eddy menyebut penambahan anggaran juga diperlukan untuk menjalankan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi BNPT yang baru. Regulasi itu disebutnya sebagai amanat undang-undang yang menuntut BNPT bergerak maksimal dalam pencegahan terorisme.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mewajibkan pemerintah melakukan langkah pencegahan.

"Jadi hukumnya fardhu ain. Nah, kami tidak boleh mengkhianati undang-undang," ujarnya.

Pagu Anggaran Lembaga Mitra yang Disetujui

Dalam rapat yang sama, Komisi XIII DPR RI juga menyetujui pagu anggaran sejumlah lembaga mitra. MPR mendapat pagu Rp945,58 miliar dengan usulan tambahan Rp555,98 miliar, DPD Rp2,05 triliun, dan LPSK Rp300,43 miliar.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan persetujuan itu akan diteruskan ke Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah sebagai bagian dari proses penetapan Undang-Undang tentang APBN 2027.

"Komisi XIII DPR RI menyetujui hasil pembahasan pagu anggaran lembaga mitra kerja tersebut untuk ditetapkan sebagai pagu anggaran 2207, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah sebagai bagian dari proses penetapan dalam Undang-Undang tentang APBN 2027," ucap Willy.

Pengawasan Lanjutan Eselon I

Willy menilai pendalaman lebih lanjut bersama eselon I tiga kementerian terkait tetap diperlukan. Langkah itu untuk menjalankan fungsi pengawasan Komisi XIII sekaligus memastikan sinkronisasi program dan kegiatan dengan arah kebijakan nasional.

Pengawasan tersebut juga dimaksudkan menjamin efektivitas alokasi anggaran dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada tahun anggaran 2027.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index