Kemendagri Siap Kawal Pengalihan PPPK Guru ke Pusat, Status ASN Jadi Sorotan

Kemendagri Siap Kawal Pengalihan PPPK Guru ke Pusat, Status ASN Jadi Sorotan

NARASIINDONESIA.IDKementerian Dalam Negeri menyatakan siap mengawal pengalihan tata kelola PPPK guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menilai langkah itu diperlukan untuk memperbaiki distribusi guru yang belum merata antarwilayah. Kemendagri menunggu regulasi dan mekanisme pengalihan ditetapkan sebelum berkoordinasi dengan pemda.

Menurut Ribka, distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Kapasitas fiskal daerah yang terbatas turut menjadi pertimbangan dalam penataan guru secara nasional.

"Distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi yang perlu didukung," ujar Ribka dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Skema Pengalihan Menunggu Regulasi Kementerian Terkait

Ribka menekankan perlunya kejelasan skema pengalihan sebagai dasar bagi pemda melakukan tindak lanjut. Kemendagri akan mengawal pemda setelah mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar pengalihan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Rapat tersebut membahas arah penataan PPPK guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. PPPK guru juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kebutuhan guru ASN secara nasional akan dipenuhi secara bertahap melalui formasi CPNS dalam jangka waktu tiga tahun.

Mitigasi Risiko Kepegawaian dan Fiskal Selama Transisi

Ribka menyoroti perlunya mitigasi risiko selama proses transisi. Risiko itu mencakup persoalan kepegawaian, fiskal, maupun administrasi yang dapat muncul di daerah, khususnya bagi guru yang belum dapat diangkat sebagai ASN.

Tindak lanjut kebijakan masih memerlukan finalisasi data, pemetaan regulasi, mekanisme pengalihan, serta tahapan implementasi. Setelah seluruh dasar tersebut ditetapkan, Kemendagri akan menyiapkan langkah koordinasi dengan pemda.

Koordinasi itu meliputi penyesuaian administrasi kepegawaian dan mitigasi risiko selama masa transisi.

"Pengalihan diharapkan memberikan kepastian status bagi guru sekaligus memperbaiki distribusi guru secara nasional," pungkas Ribka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index