NARASIINDONESIA.ID — KPK menyita uang tunai Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Jumlah itu terdiri atas lima mata uang dan tercatat sebagai barang bukti terbesar sepanjang sejarah OTT lembaga antirasuah tersebut. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyitaan uang senilai Rp 106,3 miliar itu diumumkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Lima mata uang yang disita meliputi rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
OTT berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Delapan tersangka yang ditetapkan KPK terdiri dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, swasta, dan korporasi.
Daftar 8 Tersangka yang Ditetapkan KPK
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon Agung
- Arif Sugiyanto, swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Fahd El Fouz, swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Rizal Pahlevi, swasta/perantara Summarecon
- Erwin, swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Muhammad Fakhry, swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
Bermula dari Blokir Sertifikat Tanah Summarecon
Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Proses itu terhambat karena para ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung sekaligus memblokir SHGB perusahaan tersebut.
Yaser Alfarisi, perantara Summarecon, meminta Sontang membuka blokir itu. Permintaan ditolak. Yaser lalu mengajak Rizal Pahlevi mendekati Erwin, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, untuk melobi Sontang.
"SON (Sontang Coin Manurung) melalui ERW (Erwin) meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," ucap Taufik.
Negosiasi berujung pada kesepakatan Rp 1,5 miliar. Uang dari bos Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, diserahkan lewat dua perantara kepada Sontang.
Aliran Uang ke Sejumlah Orang Kepercayaan Menteri
Nama Erwin membuka jalan bagi KPK menelusuri dugaan gratifikasi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan. KPK menduga PT Bela Parahyangan memberi "uang pengurusan" Rp 2,1 miliar kepada Erwin.
Sebagian uang itu disetorkan Erwin kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. KPK menemukan Rp 8 miliar dalam 9 koper merah bertuliskan nama Lampri, serta Rp 10 miliar yang diduga setoran tunai ke rekening Arif.
Arif disebut berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Aliran dana itu diteruskan ke Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang juga disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK Belum Berhenti Menelusuri Aliran Dana
Taufik menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut. Penelusuran mencakup pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang, termasuk kaitannya dengan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," kata Taufik.
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut belasan kali dalam jumpa pers tersebut, selalu muncul setelah istilah "orang kepercayaan". Taufik menegaskan OTT dibatasi waktu 1x24 jam sehingga penyidikan masih berjalan.