SIM Keliling Beroperasi Kamis 17 September 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

SIM Keliling Beroperasi Kamis 17 September 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

NARASIINDONESIA.ID — Layanan SIM Keliling kembali dibuka pada Kamis, 17 September 2026 di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C bisa mendatangi lokasi terdekat dengan membawa KTP asli, fotokopi KTP, serta SIM lama yang masih berlaku. Biaya perpanjangan sesuai tarif PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Barat), Universitas Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Ciputra (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Layanan di wilayah Jakarta umumnya berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan bisa terbatas.

Lokasi dan Jam Layanan di Bogor, Bekasi, dan Bandung

Warga Bogor dapat mendatangi Mall BTM dan Mall Boxies Tajur. Kedua lokasi melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Di Kota Bekasi, layanan tersedia di Metropolitan Mall Bekasi. Jam pelayanannya lebih singkat, yakni pukul 08.00-10.00 WIB.

Bandung mengoperasikan dua bus SIM Keliling. Bus pertama berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan. Bus kedua di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1.

Pelayanan di Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.

Hanya untuk Perpanjangan SIM yang Masih Berlaku

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis. Jika SIM telah kedaluwarsa, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.

Dokumen yang wajib dibawa adalah KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku, dan salinan SIM tersebut. Pemohon juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

Biaya perpanjangan mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Nominal itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan terpisah.

Antisipasi Kuota Terbatas

Kuota pelayanan di setiap titik SIM Keliling bisa habis sebelum jam tutup. Warga yang datang siang berisiko tidak terlayani dan harus kembali ke lokasi lain pada hari berbeda.

Masyarakat diminta memeriksa kelengkapan dokumen sebelum berangkat. KTP yang tidak sesuai domisili, SIM yang sudah mati, atau berkas tidak lengkap menjadi penyebab umum pemohon ditolak di lokasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index