NARASIINDONESIA.ID — Layanan SIM Keliling kembali dibuka pada Jumat, 18 September 2026 di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C dapat mendatangi lokasi-lokasi tersebut dengan membawa KTP, SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling hadir di lima lokasi. Masing-masing Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Pelayanan di lima titik Jakarta berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB. Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Lokasi dan Jam Layanan di Bogor, Bekasi, dan Bandung
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Plaza Jambu 2. Pelayanan di kedua lokasi tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan di Mall Ciputra Cibubur dan Mitra 10 Jatimakmur. Keduanya melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Di Bandung, dua bus SIM Keliling beroperasi pada hari yang sama. Bus pertama berada di McDonald's Soekarno Hatta, Jalan Soekarno Hatta Nomor 610. Bus kedua berada di BPRKS Leuwipanjang, Jalan Leuwipanjang Nomor 149.
Pelayanan SIM Keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.
Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, layanan tersedia di Burger King Grand Wisata Tambun. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon
Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya. SIM lama yang masih berlaku juga wajib dibawa berikut salinannya.
Bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi menjadi persyaratan perpanjangan. Kedua dokumen itu harus disiapkan sebelum mendatangi lokasi layanan.
Biaya Perpanjangan Sesuai Tarif PNBP
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biayanya Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu.
Nominal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemohon sebaiknya menyiapkan dana tambahan di luar tarif PNBP.
SIM Kedaluwarsa Harus Diurus di Satpas
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Pengurusan SIM kedaluwarsa dilakukan di Satpas, bukan di lokasi SIM Keliling. Warga diminta memeriksa masa berlaku SIM sebelum mendatangi titik layanan agar tidak kecewa di lokasi.