NARASIINDONESIA.ID — European Commission mengajukan proposal EU KIDS Act yang melarang anak di bawah 13 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Regulasi ini juga mewajibkan platform menghapus fitur infinite scroll, membatasi push notification di jam tidur, dan menonaktifkan chatbot AI secara default untuk pengguna anak. Pelanggar aturan ini terancam denda hingga 6% dari total omzet tahunan global.
Presiden European Commission Ursula von der Leyen menegaskan bahwa teknologi yang dikonsumsi anak saat ini tidak dirancang dengan mempertimbangkan kesejahteraan mereka.
"Anak-anak kita saat ini berinteraksi dengan teknologi paling canggih yang pernah diciptakan. Teknologi yang tidak pernah dibuat dengan mempertimbangkan kesejahteraan mereka," kata von der Leyen dikutip dari Reuters.
Aturan Berlapis Berdasarkan Kelompok Usia
Proposal ini membagi batasan akses media sosial ke dalam tiga kelompok usia. Anak di bawah 13 tahun dilarang total mengakses platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.
Mereka masih bisa menikmati layanan video ramah anak, tapi hanya lewat akun yang dikelola orang tua atau wali. Sementara anak usia 13 hingga di bawah 15 tahun hanya diizinkan memakai media sosial melalui mini account yang diawasi orang tua.
Mini account tersebut punya fitur terbatas dan batas waktu pemakaian maksimal satu jam per hari. Anak baru bisa membuat dan mengelola akun media sosial sendiri setelah berusia 15 tahun.
Fitur Infinite Scroll hingga Notifikasi Jam Tidur Dilarang
EU KIDS Act tidak berhenti di batas usia. Platform digital diwajibkan menghapus atau membatasi fitur yang dirancang membuat anak terus menempel di aplikasi.
Fitur yang masuk daftar larangan meliputi infinite scroll, trik pemberian hadiah, dan push notification selama jam tidur. Algoritma rekomendasi juga harus dibuat lebih aman untuk pengguna di bawah umur.
Anak-anak harus punya opsi untuk mengatur dan mereset rekomendasi konten. Tujuannya mencegah mereka terseret ke rabbit hole konten berbahaya tanpa sadar.
Akun anak juga wajib private secara default. Geolokasi serta akses kamera dan mikrofon dimatikan secara bawaan, dan orang asing tidak boleh mengirim pesan tanpa persetujuan.
Chatbot AI Wajib Nonaktif untuk Pengguna Anak
Aturan ini turut menyasar chatbot dan AI companion yang dipakai anak-anak. AI chatbot harus dinonaktifkan secara default untuk pengguna anak.
Penyedia layanan dilarang membuat chatbot yang mensimulasikan hubungan interpersonal hingga menciptakan ketergantungan emosional. Secara default, chatbot juga tidak boleh membawa percakapan anak sebelumnya ke percakapan berikutnya.
Pengembang wajib menguji risiko terhadap anak sebelum layanan diluncurkan. Pemantauan potensi bahaya juga harus terus dilakukan setelah layanan berjalan.
Verifikasi Usia dan Sanksi Denda
Platform dan app store diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia. European Commission menyebut mekanisme tersebut harus tetap melindungi privasi pengguna.
Perusahaan yang melanggar ketentuan EU KIDS Act menghadapi denda hingga 6% dari total omzet tahunan global. Besaran sanksi menyesuaikan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Aturan ini belum berlaku. EU KIDS Act masih berupa proposal European Commission dan harus melewati proses legislasi bersama European Parliament serta negara-negara anggota Uni Eropa.
Jika disahkan, regulasi ini akan berdampak besar pada TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dan layanan AI yang bisa diakses anak-anak. Platform gaming dengan fitur sosial dan chat juga berpotensi masuk radar aturan serupa.