NARASIINDONESIA.ID — Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengaku membeli rumah senilai lebih dari Rp3 miliar dari fee percepatan haji khusus. Pengakuan itu disampaikan saat ia bersaksi untuk empat terdakwa dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.
Rizky Fisa Abadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Ia dimintai keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lain.
Jaksa Penuntut Umum KPK menampilkan barang bukti berupa rumah kepada Rizky. Rumah itu, menurut pengakuannya, dibeli pada 2023.
Rumah, Ruko, dan Tanah yang Dibeli dari Fee Percepatan
"Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih pak," kata Rizky menjawab pertanyaan jaksa.
Selain rumah, Rizky mengaku membeli ruko senilai Rp1 miliar. Ia menyebut sumber keuangannya berasal dari fee percepatan haji khusus.
Ia juga mengaku membeli sebidang tanah pada 2015. Namun seluruh aset tersebut, kata dia, telah disita penyidik KPK.
Agus Syafi'i Beli Fortuner dan Rumah di Yogyakarta
Saksi lain, Agus Syafi'i, yang menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, mengaku membeli mobil Fortuner dan rumah dari sumber yang sama. Mobil itu dibeli pada 2024 senilai Rp550 juta.
"Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan," ujar Syafi'i di muka persidangan.
Jaksa lalu menanyakan rumah senilai Rp1 miliar yang ia beli di daerah Yogyakarta pada 2024. Syafi'i menyebut dana pembelian berasal dari fee percepatan 2024.
Ia juga mengaku membangun rumah kos dengan biaya Rp583 juta. Menurut pengakuannya, dana itu pun berasal dari fee percepatan haji.
Kerugian Negara dan Empat Terdakwa
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara Rp622.090.207.166,41. Angka itu merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Empat terdakwa yang diproses hukum ialah Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.