NARASIINDONESIA.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti elektronik berisi percakapan yang diduga merekam aliran uang saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi. Bukti itu menjadi petunjuk baru bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan Lampri dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan. Penggeledahan berlangsung sehari setelah KPK menyisir sejumlah ruangan pejabat di kantor pusat ATR/BPN.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9).
Bukti elektronik tersebut berupa percakapan atau chat yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut. KPK akan menelaah bukti itu untuk mendalami keterlibatan Lampri.
Rumah Pribadi Jadi Titik Penyisiran Terakhir
Penggeledahan rumah Lampri dilakukan pada Jumat (18/9), sehari setelah penyidik menyisir sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada Kamis (17/9), KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal, yakni ruang Dirjen PPTR, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Penyidik juga menyisir sejumlah ruangan direktorat terkait di kantor yang sama. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik untuk melengkapi berkas perkara.
Pada hari yang sama dengan penggeledahan rumah Lampri, penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut disita dari lokasi tersebut.
Delapan Tersangka dan Uang Rp 106,3 Miliar
Rangkaian penggeledahan ini menyusul operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka terdiri dari pejabat dan pihak swasta. Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.
Empat tersangka lain dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar. KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan.
Aliran Uang dan Pihak Lain Masih Ditelusuri
KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang menerima aliran uang dalam perkara ini. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang sudah ditetapkan.
Penelusuran mencakup isi percakapan elektronik yang disita dari rumah Lampri dan kantor Summarecon. Sejauh mana chat tersebut menguatkan dugaan suap akan menentukan arah penyidikan berikutnya.
Lampri dan tujuh tersangka lain belum menjalani pemeriksaan perdana setelah penetapan. KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk melengkapi berkas dan menyerahkan perkara ke penuntutan.