JAKARTA - Penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya menyangkut administrasi dan logistik, tetapi juga aspek fiqih yang jelas bagi seluruh calon jemaah.
Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan perlunya kepastian hukum Islam melalui fatwa yang mengatur kriteria seseorang dianggap sebagai jemaah haji, termasuk bagi mereka yang telah mendaftar namun tidak dapat berangkat.
Langkah ini dianggap penting agar setiap calon jemaah memahami hak dan kewajibannya secara jelas. Selain itu, fatwa yang disiapkan diharapkan menjadi pedoman terkait tata cara berhaji yang sesuai syariah, termasuk larangan menggunakan dana haram atau jalur ilegal.
Dengan kepastian fiqih, umat Islam Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan cara yang hasanah dan sah secara syariat.
Harapan Wamenhaj Terhadap Fatwa MUI
Dalam kesempatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 26 Januari 2026 Dahnil menegaskan pentingnya fatwa yang memberikan kepastian bagi pendaftar haji.
“Sejak awal kami berharap ada Fatwa MUI yang salah satunya (mengatur) bila (seseorang) sudah mendaftar haji, itu sudah dikategorikan niat untuk menunaikan haji, walau nanti mereka berhalangan untuk berangkat, mungkin karena meninggal dunia, tidak istithaah di waktu ketika ingin berangkat, kami ingin ada fatwa fiqih kajian dari MUI agar (mereka) dikategorikan (sebagai) jemaah haji,” jelas Dahnil.
Menurut Dahnil, fatwa semacam ini tidak hanya memberikan kepastian status bagi calon jemaah, tetapi juga memperkuat akuntabilitas ibadah haji secara keseluruhan.
Dengan pedoman yang jelas, tidak ada kebingungan terkait kondisi yang berbeda-beda di lapangan. Fatwa tersebut diharapkan menjadi rujukan resmi bagi seluruh umat Islam, sehingga praktik berhaji tetap sesuai syariah.
Tata Cara Berhaji yang Sesuai Syariah
Selain kriteria status jemaah, Dahnil menekankan perlunya pedoman terkait cara berhaji yang benar. Hal ini termasuk larangan menggunakan dana haram maupun jalur ilegal.
“Kalau naik haji dengan uang korupsi, misalnya, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram (ibadah hajinya),” jelas Dahnil.
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa naik haji melalui jalur ilegal juga tidak diperbolehkan.
“Ini juga termasuk naik haji dengan cara ilegal, tidak menggunakan visa resmi haji. Visa resmi haji itu kan visa yang memang dikeluarkan secara resmi; ada visa yang berdasarkan kuota, kemudian ada visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non-haji. Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal, itu haram. Kami harap ada panduan-panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” tambahnya.
Fatwa dan panduan semacam ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah haji secara benar, sekaligus mencegah praktik yang menyimpang dari prinsip syariah. Dengan kepastian hukum fiqih, setiap calon jemaah memiliki landasan yang jelas dalam merencanakan perjalanan spiritualnya.
Peran Fatwa MUI Dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Selain menjadi pedoman ibadah, fatwa MUI juga menjadi acuan bagi pengelolaan dana haji. Sebelumnya, Fatwa MUI telah menjadi panduan bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menata keuangan dan investasi dana haji sesuai syariah.
Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang menekankan prinsip pengelolaan dana haji berbasis syariah.
Dengan adanya fatwa yang jelas, calon jemaah dapat yakin bahwa dana yang mereka setorkan dikelola secara halal dan aman. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan haji nasional.
Fatwa MUI menjadi titik temu antara aspek ibadah dan pengelolaan keuangan, sehingga seluruh rangkaian penyelenggaraan haji berjalan harmonis dan sesuai syariah.
Persiapan Keuangan Haji Menghadapi Volatilitas Rupiah
Seiring dengan kepastian fiqih, aspek teknis penyelenggaraan haji juga perlu mendapat perhatian. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, memastikan bahwa melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak akan memengaruhi pembiayaan haji secara signifikan. Kebutuhan valuta asing untuk ibadah haji 2026 telah dipersiapkan sejak jauh hari.
“BPKH menggunakan asumsi kurs Rp 16.500 per USD dalam perencanaan anggaran dan sudah mengantisipasi potensi volatilitas nilai tukar dan Alamdulillah tim keuangan sudah gerak cepat, dari tahun lalu sudah mengumpulkan kebutuhan USD,” ujar Fadlul.
Langkah ini menunjukkan kesiapan pemerintah dalam menjaga kelancaran penyelenggaraan haji, sekaligus memastikan biaya haji tetap terjangkau bagi calon jemaah.
Sinergi antara kepastian fiqih melalui fatwa dan kesiapan teknis dalam pengelolaan keuangan menjadi pondasi kuat bagi kelancaran ibadah haji di Indonesia.
Dengan adanya kepastian status jemaah, tata cara berhaji yang syar’i, pedoman pengelolaan dana, serta kesiapan anggaran, seluruh rangkaian ibadah haji dapat berjalan dengan tertib dan sesuai prinsip syariah.
Hal ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk melayani umat Islam Indonesia dalam menunaikan ibadah haji secara baik, aman, dan sah secara fiqih.