JAKARTA — Kementerian Kebudayaan mempererat kerja sama dengan masyarakat adat serta organisasi masyarakat sipil melalui pengembangan basis data terpadu, sebagai wujud komitmen mendukung pengakuan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat.
Inisiatif penguatan "Satu Data Masyarakat Adat" ini didorong oleh kondisi data masyarakat adat yang saat ini masih terpisah-pisah di berbagai kementerian, lembaga, maupun organisasi.
“Kementerian Kebudayaan mendorong kolaborasi BRWA dan AMAN untuk menyatukan serta melengkapi data masyarakat adat. Data tersebut dapat dilengkapi Kementerian Kebudayaan dengan informasi mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, dan aspek kebudayaan masyarakat adat,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Kerja sama yang dijalin bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui forum ini sekaligus diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026.
Forum tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terkait krusialnya keberadaan data Masyarakat Adat sebagai fondasi perumusan kebijakan dan pembangunan berbasis bukti, mengingat prosedur pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia masih menghadapi beragam kendala.
Proses pengakuan masyarakat adat selama ini memang cenderung masih bersifat sektoral lewat peraturan daerah atau keputusan kepala daerah, di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.
Oleh karena itu, ketersediaan data mengenai identitas, kondisi sosial dan budaya, struktur kelembagaan, serta wilayah adat amat dibutuhkan guna mengokohkan proses pengakuan sekaligus menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan.
Menbud pun mengajak BRWA dan AMAN berkolaborasi dengan pihak pemerintah untuk mengintegrasikan dan melengkapi data masyarakat adat yang mencakup aspek sejarah, bahasa, pengetahuan, hingga kebudayaan.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi bagian dari data nasional kebudayaan yang terpadu guna menopang pengakuan, pelindungan, pelayanan, serta pemajuan kebudayaan masyarakat adat, di samping membantu proses pencatatan, penetapan warisan budaya, dan pemetaan potensi kebudayaan lokal.
Dalam agenda tersebut, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Penandatanganan ini menjadi langkah nyata dalam menguatkan tata kelola penyediaan, pertukaran, pemanfaatan, hingga pemutakhiran data Masyarakat Adat secara kolaboratif.